AS, Ratu Narkoba Divonis Mati oleh Hakim PN Mempawah

  • Bagikan
Suaraindo.id – Senin (13/4/2020), Bandar narkotika, AS, seorang wanita, divonis mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah. Putusan tertuang dalam petikan PN Mempawah Nomor: 22/Pid.Sus/2020/PN Mpw tanggal 8 April 2020. Empat orang lainnya divonis seumur hidup. 
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Gembong Yudha mengungkapkan kisah dibalik komplotan peredaran narkotika yang dipimpin seorang wanita ini. 
“Kami (Polda Kalbar) telah menerima tembusan surat putusan dari Pengadilan Negeri Mempawah terkait hukuman komplotan jaringan peredaran narkotika yang dipimpin seorang wanita berinisial AS tersebut. AS divonis hukuman mati,” ungkapnya. 
Pengungkapan komplotan bandar narkotika diawali dengan ditangkapnya seorang tersangka berinisial MJ pada 8 April 2019 dengan barang berupa Sabu 8 Kilogram dan Ekstasi sebanyak 18 ribu butir.
“Pada April 2019, Timsus Dit Narkoba Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap komplotan peredaran Narkoba. Empat tersangka dengan barang bukti 8 Kilogram dan 18 Ribu butir ekstasi saat itu berhasil kita amankan,” jelasnya.
Saat dilakukan pengembangan kasus, tim mengarah kepada pengendali jaringan yaitu seorang wanita dengan inisial AS warga Kecamatan Pontianak Timur. AS sempat masuk DPO, dan berhasil ditangkap pada 9 November 2019. “AS merupakan seorang wanita, namun perannya sangat besar karena mengendalikan peredaran,” kata dia.
Polda Kalbar mengapresiasi Pengadilan Negeri Mempawah terhadap putusan terdakwa kasus peredaran narkotika. Dengan dijatuhkan hukuman tertinggi bisa memberi shock therapy terhadap bandar narkotika lainnya yang saat ini masih mencoba untuk melancarkan aksinya. (Rls)
  • Bagikan