![]() |
Pekerja IPC Teluk Bayur Ikuti Pemeriksaan Rapid Test |
Suaraindo.id- Semakin meningkatnya jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat, Khususnya di Kota Padang, Serta menjadi salah satu area pelayanan publik tempat keluar masuknya kapal, manusia, barang dari dan menuju Provinsi Sumbar baik dari dalam maupun luar negeri. IPC Teluk Bayur melakukan pemeriksaan rapid test Covid-19 terhadap 123 Pekerjanya di Ruang Baruna Sasana Karya Kantor IPC Teluk Bayur, Senin (4/5/2020).
Pemeriksaan dilakukan oleh tenaga kesehatan dari salah satu anak perusahaan IPC bidang kesehatan yang tergabung di dalam IPC Group. Tes ini di ikuti oleh unsur manajemen hingga seluruh pekerja perusahaan termasuk pekerja non organik dan seluruh pekerja dari anak Perusahaan yang ada di Pelabuhan Teluk Bayur Padang.
“Kegiatan rapid test ini kami selenggarakan sebagai bentuk keseriusan perusahaan dalam upaya memutus mata rantai persebaran Covid 19 yang saat ini sudah ditetapkan sebagai pendemi global oleh organisasi kesehatan dunia (WHO) beberapa waktu lalu, Tes ini sendiri akan dilakukan sebanyak 2 kali dengan jeda waktu tes berikutnya sekitar 7 sampai 10 hari ke depan” ujar General Manager IPC Teluk Bayur, Wardoyo.
Selain itu, Manajemen IPC Teluk Bayur bersama dengan pihak Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Teluk Bayur juga terus mendukung upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kota Padang yang saat ini sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khususnya di lingkungan Pelabuhan Teluk Bayur.
Beberapa kebijakan yang telah diterapkan diantaranya adalah adanya pelarangan bagi seluruh crew (awak) kapal untuk turun dari kapal selama kapal sedang melaksanakan kegiatan bongkar muat barang dan juga adanya larangan sementara waktu bagi seluruh kapal penumpang untuk membawa atau mengangkut penumpang dan hanya diijinkan membawa muatan barang (kargo).
Kebijakan pelarangan ini berlaku untuk seluruh kapal dengan rute pelayaran domestik maupun rute luar negeri.
“Pada prinsipnya IPC Teluk Bayur bersama dengan pihak KSOP Teluk Bayur selaku regulator pelabuhan Teluk Bayur senantiasa mendukung kebijakan Bapak Gubernur Sumatera Barat dan Bapak Walikota Padang dalam penerapan pemberlakuan PSBB yang telah diterapkan sejak tanggal 22 April 2020 lalu. Hal ini juga sebagai salah satu upaya kami dari unsur maritim dalam memutus rantai persebaran Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang Khususnya melaui jalur transportasi laut”, tutup Wardoyo.