![]() |
| Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Mempawah, Muhammad Solihin. |
Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Mempawah, Muhammad Solihin mengatakan, pelaksanaan Salat Ied di Kabupaten Mempawah masih mengacu pada pernyataan sikap MUI Kabupaten Mempawah Nomor 004/MUI/KAB-MPW/III/2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Masjid Dalam Situasi Darurat Covid–19. Salah satu poinnya, MUI Kabupaten Mempawah meminta kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk memastikan kondisi status Covid–19 di daerah tersebut.
“Jumlah masjid di Kabupaten Mempawah sekira 238. Satu masjid menyatakan tidak menggelar salat ied. Begitu pula dengan surau–surau yang menurut informasi juga ada yang akan menggelar salat ied. Namun karena kita berada di tengah pandemi Covid–19, maka kami imbau agar aturan dan persyaratan harus benar–benar diterapkan ketat oleh pengurus masjid dan surau,” jelasnya.
Dikatakannya, persyaratan dimaksud misalnya, jamaah diimbau agar salat di masjid yang paling dekat dengan rumah, sebelum berangkat memastikan dalam kondisi sehat, sementara yang sakit salat di rumah saja. Gunakan sajadah bersih yang dibawa dari rumah, menggunakan masker, mencuci tangan dan kaki. Kemudian, setelah menunaikan salat, hendaknya langsung pulang ke rumah masing–masing. (Dian S/SK)














