Bukan Zona Merah Covid–19, 237 Masjid di Mempawah Siap gelar Salat Idul Fitri

  • Bagikan
Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Mempawah, Muhammad Solihin.
Suaraindo.id – Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 1441 Hijriah tinggal menghitung hari. Sebanyak 237 masjid di Kabupaten Mempawah menyatakan tetap menggelar Salat Idul Fitri (Salat Ied) dengan sejumlah pertimbangan dan persyaratan khusus bagi para jamaah.

Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Mempawah, Muhammad Solihin mengatakan, pelaksanaan Salat Ied di Kabupaten Mempawah masih mengacu pada pernyataan sikap MUI Kabupaten Mempawah Nomor 004/MUI/KAB-MPW/III/2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Masjid Dalam Situasi Darurat Covid–19. Salah satu poinnya, MUI Kabupaten Mempawah meminta kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk memastikan kondisi status Covid–19 di daerah tersebut.
“Karena status Kabupaten Mempawah belum dinyatakan zona merah dan tidak ditemukan kasus positif akibat transmisi lokal atau penyebaran antar penduduk, maka pengurus masjid menyatakan tetap akan menggelar Salat Ied di masjid masing–masing pada 1 Syawal 1441 Hijriah,” ungkapnya.
DMI Kabupaten Mempawah telah mendapat informasi bahwa satu masjid menyatakan tidak menggelar Salat Ied, dan Pengurus Muhamadiyah Kabupaten Mempawah juga meniadakan Salat Ied di lapangan terbuka. Pada tahun–tahun sebelumnya, Muhammadiyah selalu mengelar Salat Ied di Terminal Mempawah. Tidak hanya masjid, sejumlah surau diperkirakan juga akan menggelar Salat Ied. Karenanya, DMI Kabupaten Mempawah mengimbau agar pengurus masjid dan surau dapat menerapkan secara ketat protokol kesehatan dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid–19.

“Jumlah masjid di Kabupaten Mempawah sekira 238. Satu masjid menyatakan tidak menggelar salat ied. Begitu pula dengan surau–surau yang menurut informasi juga ada yang akan menggelar salat ied. Namun karena kita berada di tengah pandemi Covid–19, maka kami imbau agar aturan dan persyaratan harus benar–benar diterapkan ketat oleh pengurus masjid dan surau,” jelasnya.

Dikatakannya, persyaratan dimaksud misalnya, jamaah diimbau agar salat di masjid yang paling dekat dengan rumah, sebelum berangkat memastikan dalam kondisi sehat, sementara yang sakit salat di rumah saja. Gunakan sajadah bersih yang dibawa dari rumah, menggunakan masker, mencuci tangan dan kaki. Kemudian, setelah menunaikan salat, hendaknya langsung pulang ke rumah masing–masing. (Dian S/SK)

  • Bagikan