Langgar UU ITE, Oknum Istri Prajurit TNI AD Hadapi Sidang Militer

  • Bagikan
Kadispen AD, Kolonel Inf. Nefra Firdaus.
Suaraindo.id – Kepala Dinas Penerangan AD, Kolonel Inf. Nefra Firdaus menyampaikan bahwa sidang yang dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Darat dan dihadiri Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD dan Kepala Dinas Penerangan AD, Minggu (17/5/2020) di Mabes AD telah memutuskan sejumlah hal.
Keputusan tersebut, lanjut dia, antara lain, pertama, mendorong proses hukum terhadap SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, kedua, menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.
Sidang Disiplin Militer terhadap Serma T yang akan dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya sebagai atasan yang berhak menghukum dari Serma T sudah dijadwalkan oleh Pangdam Jaya untuk digelar pada Senin (18/5/2020) sekira pukul 10.00 WIB di Mako Rindam Jaya. (Rls)
  • Bagikan