![]() |
| Pelaku curanmor di RSUD Sanggau akhirnya tertangkap. Pelaku berinisial RD ditangkap di Sungai Ambawang. |
Suaraindo.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di parkiran RSUD M.Th. Djaman Sanggau, 9 Mei 2020 lalu. Sepeda motor korban atasnama Claudia Nike Yuana juga berhasil diamankan.
Keberhasilan pengungkapan tersebut diungkap Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Yafet E. Patabang, Jumat (15/5/2020). Pengungkapan tersebut tidak terlepas kerja keras anggotanya.
“Pada Sabtu, 9 Mei 2020 sekira pukul 14.00 WIB, korban memarkir sepeda motor miliknya, KB 6094 UB di parkiran RSUD M.Th. Djaman Sanggau, tempat korban bekerja. Sepmot dalam keadaan terkunci stang. Saat akan pulang, sekira pukul 20.10 WIB, sepmotnya sudah tidak ada diparkiran,” ungkapnya.
“Korban dengan dibantu satpam yang bekerja di RSUD M.Th. Djaman Sanggau berusaha mencari namun tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Mapolres Sanggau,” tambahnya.
Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada 12 Mei 2020 lalu, terduga pelaku berinisial RD ditangkap di daerah Desa Sungai Ambawang. Polisi juga berhasil menyita sepeda motor atas nama korban bersama sejumlah barang lainnya terkait kasus tersebut.
“RD ditangkap dan dibawa ke Mapolres Sanggau bersama barang berupa sepmot yang dicurinya. Dia disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana,” katanya. (R_209)














