![]() |
Polres Kubu Raya melakukan rekayasa lalulintas. |
Suaraindo.id – Polres Kubu Raya memberlakukan rekayasa lalu Lintas dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di simpang empat Desa Kapur Parit Mayor Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, mengarah ke Jalan Tanjungraya II, Pontianak Timur dilarang untuk sementara melintas.
Kasat Lantas Polres Kubu Raya, AKP Fauzan mengatakan, Kendaraan roda 4 ke atas yang mengarah ke Jalan Tanjung Raya bisa melewati Jalan Adi Sucipto – Jalan Imam Bonjol yang datang dari arah Jembatan Ambawang, kemudian Kendaraan yang datang dari arah Jembatan Kapuas 1 melintas di Jalan Ya.M. Sabran.
“Mulai hari ini kita memberlakukan rekayasa Lalu lintas dari Smpang Desa Kapur menuju Jl Tanjung Raya II khusus kendaraan roda empat keatas diarahkan menuju jalan Trans Kalimantan dan sebaliknya dari Trans Kalimantan dapat melalui Jl Adi Sucipto –Jl Imam Bonjol,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tindakan ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan Polresta Pontianak guna meminimalisir penyebaran Virus Covid-19 di sepanjang ruas jalan tersebut dengan mengurangi intensitas keluar masuk kendaraan.
Dan pemberlakuan Rekayasa Lalulintas ini berlaku mulai Jumat (01/05/2020) sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Semoga dengan diberlakukanya Rekayasa arus jalan ini, masyarakat bisa mengurangi kegiatan keluar rumah jika tidak memiliki kepentingan mendesak,” Harapnya. (Lutfi/SK)