![]() |
NARKOBA. Kapolresta Pontianak menunjukkan barang berupa Sabu dan ekstasi hasil pengungkapan di dua lokasi. |
Suaraindo.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak mengungkap kasus narkoba sebanyak 311,67 gram Sabu dan 10 butir pil ekstasi. Demikian disampaikan pada press release, Senin (4/5/2020) di Aula Mapolresta Pontianak.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Komarudin didampingi Kasat Narkoba, Kompol Edy Haryanto mengatakan dalam dua hari beruntun, Satuan Narkoba Polresta Pontianak mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan menyita barang berupa Sabu 311,67 Gram dan 10 butir pil ekstasi berikut empat orang.
Menurut Kapolres, pada tanggal 1 Mei, tim diturunkan ke lapangan, berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap tiga orang diduga membawa narkoba dalam bentuk Sabu. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai oleh para pelaku berinisial AB, DP dan SD, ditemukan Sabu 81,67 gram dan 10 butir pil ekstasi siap edar.
“Rencananya barang tersebut akan dijual kembali ke daerah Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang,” katanya.
Usai dilakukan pengembangan pada Sabtu, tanggal 2 Mei, kembali dilakukan penggeledahan di salah satu rumah di Kota Pontianak. Hasilnya ditemukan barang berupa Sabu seberat 2,3 ons di dalam tas selempang warna coklat dalam jok sepeda motor milik WW, yang saat itu sedang terparkir di luar rumah.WW mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar. (Rls)