Rektor UNJ Diduga Bagi-bagi Hadiah Lebaran, Ini Jumlahnya

  • Bagikan
Rektor UNJ, Komarudin. (Teras.id)


Suaraindo.id –
Dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Rabu, 20 Mei 2020, Rektor UNJ (Universitas Negeri Jakarta) Komarudin diduga memberikan Tunjangan Hari Raya atau hadiah Lebaran kepada pejabat di Kemendikbud. Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan Komarudin diduga meminta dekan fakultas dan lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp 5 juta kepada Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor pada 13 Mei 2020.

THR rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Direkotrat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud. “Pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana,” kata Karyoto.
Dwi kemudian membawa sebagian dari uang itu, Rp 37 juta ke kantor Kemendikbud. Berikut jatah hadiah Lebaran itu kepada masing-masing pejabat Kemendikbud:
1. Kepala Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta
2. Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Rp2,5 juta

3. Staf SDM Kemendikbud Parjono dan Tuti masing-masing sebesar Rp 1 juta

KPK menyerahkan kasus bagi-bagi THR oleh Rektor UNJ ini kepada kepolisian dengan alasan belum menemukan unsur pelaku penyelenggara negara. “KPK menghimbau kepada penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dan atau menerima gratifikasi, terlebih dalam situasi prihatin saat ini dengan adanya musibah wabah covid 19,” kata Karyoto.
Sumber:Teras.id

  • Bagikan