Suaraindo.id – Kasus positif terpapar virus corona Covid-19 di Bali terus bertambah yang didominasi penyebabnya karena transmisi lokal.
Pemerintah Provinsi Bali, melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, menyampaikan ada tambahan pasien positif sebanyak 20 orang sementara sembuh juga bertambah 15 orang.
“Dengan demikian, jumlah kumulatif pasien positif 510 orang,” sebut Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam siaran pers, Kamis (4/6/2020) seperti diberitakan Kabarnusa.com (Jaringan Suaraindo.id).
Penambahan 20 orang positif baru ini terdiri 1 orang WNA, 19 orang WNI (2 orang PMI dan 17 orang Transmisi Lokal).
Sedangkan, jumlah pasien telah sembuh sejumlah 364 orang (bertambah 15 orang WNI terdiri dari 4 orang PMI, 1 orang Imported Case (Indonesia) dan 10 orang Transmisi lokal), jumlah pasien yang meninggal sejumlah 5 orang.
Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 141 orang yang berada di 8 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT RS Nyitdah dan BPK Pering.
“Jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case, untuk transmisi lokal komulatif sejumlah 236 Orang,” sebut Indra.
Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya.
Pihaknta sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini,” tuturnya.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor : 730/9899/Mp/Bkd Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Instansi Pemerintah. Hal ini yang bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan efektif dalam mencapai kinerja instansi;
Memastikan pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan dengan efektif; dan Mencegah dan mengendalikan penyebaran serta mengurangi risiko COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali.
Sementara itu, yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan Cpvid-19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kami minta semua elemen masyarakat membantu dan bekerjasama dengan petugas survailans Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tracing contact untuk menemukan siapapun yg pernah kontak dekat dengan orang yang positif Covid-19.
“Shingga kita bisa menangani lebih awal orang-orang yang berisiko terinfeksi Covid-19 guna mencegah penyebaran berikutnya kepada orang lain,” tutup Indra. (rhm/kun)