Suaraindo.id – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada beberapa pilotnya. Hal itu pun langsung ditanggapi oleh Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.
Menurut dia, kebijakan yang diberlakukan Garuda Indonesia adalah penyelesaian lebih awal atas kontrak kerja pegawai dengan profesi penerbang dalam status hubungan kerja waktu tertentu. “Melalui penyelesaian kontrak tersebut, Garuda Indonesia tetap memenuhi kewajibannya atas hak-hak penerbang sesuai masa kontrak yang berlaku,” kata Irfan melalui keterangan tertulis, Senin, 1 Juni 2020.
Irfan menuturkan kebijakan yang diambil tersebut sebagai langkah berkelanjutan yang perlu ditempuh perseroan. Hal itu sebagai upaya menyelaraskan supply and demand operasional penerbangan yang saat ini terdampak signifikan terimbas pandemi Covid-19.
Kebijakan yang dilakukan tersebut, kata Irfan, telah melewati pertimbangan yang matang dengan tetap memperhatikan hak-hak dari pegawai yang kontraknya diselesaikan lebih awal. “Ini keputusan berat yang harus kami ambil,” ucapnya.
Namun demikian, Irfan Setiaputra yakin Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan dan kondisi operasional perseroan akan terus membaik dan kembali kondusif. Sehingga, Irfan pun yakin maskapai pelat merah ini mampu melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini.
Sebelumnya, akibat pandemi Covid-19, sebanyak 800 karyawan Garuda Indonesia yang berstatus kontrak alias Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah dirumahkan sementara. Kabar soal ratusan pegawai yang dirumahkan sementara ini awalnya disampaikan oleh Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI).
Namun jumlah 800 ini lebih besar dari yang disampaikan IKAGI yang hanya 400 orang, terdiri dari pramugari dan pramugara PKWT. Dari seluruh pegawai yang dirumahkan, tak ada yang mendapatkan gaji, melainkan hanya menerima asuransi kesehatan dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah dibayarkan sebelumnya.
Sumber:Teras.id