Suaraindo.id- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meraup denda sebesar Rp 902,7 juta dari pelanggar PSBB Transisi.
“Denda yang sudah dibayarkan Rp 902.750.000 sejak 5 Juni 2020 hingga 29 Juli 2020,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin di Jakarta, Kamis 30 Juli 2020.
Arifin menjelaskan selama PSBB transisi tercatat 55.096 pelanggar yang tidak menggunakan masker.
Dalam Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah atau OK Prend untuk memdisiplinkan penggunaan masker di masa pandemi Covid-19 itu, 5.941 pelanggar PSBB di antaranya membayar denda, sedangkan 49.115 pelanggar diberikan kerja sosial.Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang PSBB Masa Transisi Fase 1di Jakarta untuk 14 hari lagi, terhitung mulai 31 Juli 2020 sampai 13 Agustus 2020.
Perpanjangan tersebut merupakan yang ketiga kalinya untuk PSBB Transisi Fase 1 setelah sebelumnya dilakukan pada 2 Juli 2020 hingga 16 Juli 2020 dan 17 Juli 2020 hingga 30 Juli 2020.
Arifin menegaskan dalam perpanjangan PSBB Transisi untuk mengendalikan penularan Covid-19 ini, sanksi pelanggaran orang tidak pakai masker akan lebih berat. Terutama kepada mereka yang mengulangi pelanggaran masker.
“Sanksi kerja bukan lagi satu hingga dua jam, tapi bisa satu hari dia kerja,” tutur Arifin.
Denda pelanggar PSBB Transisi sesuai peraturan gubernur (pergub) sebesar Rp250 ribu setiap kali pelanggaran juga akan dimaksimalkan. “Tidak lagi bisa minta pengurangan. Selama ini memang kita ketahui bahwa dengan kondisi ekonomi yang terpuruk juga, mereka selalu minta keringanan yang tidak mampu,” ujar Arifin.