Suaraindo.id – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan menyatakan bahwa peningkatan jalan di Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas oleh CV. Pendawa Lima terdapat kekurangan volume.
Peningkatan jalan tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak Nomor: 399/KPBJ/PPK.F/PUBM/2019 tanggal 21 Oktober 2019 dengan nilai kontrak senilai Rp2,45 miliar. Pelaksanaan terhitung 21 Oktober hingga 20 Desember 2019.
Pengerjaan telah selesai seratus persen sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) atau Provisional Hand Over (PHO) Nomor 787/BA/PPTK.F/PUBM/2019 tanggal 18 Desember 2019, dan masa pemeliharaan 180 hari kalender. Sedangkan pembayaran telah 95 persen.
Dari hasil pemeriksaan dokumen kontrak, back up data, as built drawing, dokumentasi foto dan pemeriksaan fisik oleh BPK bersama inspektorat, PPK, PPTK, pelaksana kegiatan, pengawas lapangan pada 31 Januari 2020, yang hasilnya dituangkan dalam berita acara kesepakatan hasil perhitungan kekurangan volume pekerjaan Nomor 15/BAKHP/LK-Terinci/MURA/04/2020 tanggal 1 April 2020, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp147,59 juta (Rp147.593.169.97).
Adapun item pekerjaan yang dinyatakan kekurangan volume yakni, laston lapis antara AC–BC, lapis agregat tanpa pondasi penutup aspal (koral), lapis pondasi agregrat kelas A. Permasalahan tersebut disebabkan kurangnya pengawasan dan pengendalian dari dinas terkait termasuk Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Terkait hal itu, Suaraindo.id mengkonfirmasi Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUBM Musi Rawas, Ahzari via pesan aplikasi WhatsApp. Atas pertanyaan yang diajukan, Ahzari memberikan pesan agar menghubungi Fahmi selaku PPK.
“Maaf, hubungi PPK-nya saja, Pak Fahmi ya. Nanti beliau yang menjelaskannya. Terimakasih,” tulisnya dalam pesan tersebut.