Suaraindo.id – Komisi II DPRD Labuhanbatu mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di laksanakan di gedung DPRD yang beralamat di jalan Sisinga Mangaraja Kelurahan Ujung Bandar,kecamatan Rantau Selatan kabupaten Labuhanbatu,Sumatra Utara,Senin (27/7/2020).
RDP digelar antara PT Cisadane Sawit Raya Kebun Negeri Lama, Kabupaten Labuhanbatu dengan LSM TIPAN -RI yang di wakili Wahyu Hidayat sebagai Humas PT Cisadane Sawit Raya,Perwakilan dari LSM TIPAN-RI di wakili oleh Anto Bangun selaku kuasa pendamping dari Buruh PT Cisadane Sawit Raya(CSR)Suherman Dalam hal ini juga melibatkan Dinas Tenaga Kerja yang di wakili Tumpak Manik,SH.Kabid Hubungan industrial.
Tapi disayangkan RDP yang di gelar oleh komisi II DPRD tidak berjalan mulus dengan diwarnai emosi tinggi para wakil rakyat hingga terjadi pelemparan gelas.
Menuncaknya emosi anggota komisi II tersebut bukan tanpa sebab tetapi di picu oleh keterangan yang diberikan oleh humas PT CSR Wahyu Hidayat dan Tumpak Manik SH, yang terkesan berbelit-belit.
Pasalnya, ketika David Siregar SE, meminta penjelasan kepada Wahyu Hidayat, jawaban yang dilontarkan oleh Humas PT Cisadane Tersebut Solah menyepelekan lembaga negara tersebut dengan mengatakan”nanti kita debat kusir jadinya”.
Mendengar Ucapan dari Wahyu Hidayat Spontan David Siregar melemparkan gelas hingga pecah kemudian langsung membentak Wahyu Hidayat.
“Apa kamu bilang! debat kusir? Ini lembaga resmi negara dan kita sedang membahas haknya rakyat! Kok kamu bilang debat kusir!” kata David Siregar dengan nada tinggi seraya memukul meja rapat yang membuat Wahyu Hidayat terlihat gugup dan merasa bersalah dengan apa yang dia ucapkan barusan.
Tidak jauh berbeda ketika Tumpak Manik SH, selaku kepala bidang hubungan industrial di Disnaker Labuhanbatu, saat memberikan penjelasan dinilai tidak sesuai dengan substansi dan terkesan berbelit – belit.
“Kami akan periksa penggunaan anggaran di Disnaker karena sesuai data yang kami miliki ada dana 650 juta untuk pembinaan dan peningkatan kwalitas SDM pekerja. Kami mau tahu, benarkah penggunaannya untuk pembinaan dan peningkatan kwalitas SDM pekerja di Labuhanbatu ini,” sebut David Siregar Geram.
Mendengar ucapan David Siregar, Tumpak Manik hanya bisa terdiam ketika mendengar wakil rakyat ini akan memeriksa penggunaan anggaran senilai Rp650 Juta.
Adapun rapat dengar pendapat (RDP) digelar Komisi II DPRD Labuhanbatu membahas Anjuran Nomor:560/2233/DTK-4/2018,tgl 21 Mei 2018, tentang hak-hak dari Suherman Buruh PT CSR yang di putus hubungan kerja (PHK).
Menurut Anto Bangun, tuntutan LSM TIPAN-RI Labuhanbatu sebagaimana tersebut dalam surat bernomor :PD.TIN-RI/LB/B/22/IV/18, Tgl 06 April 2018, atas hak-haknya Suherman diluar uang pesangon. Uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak senilai Rp 400 Juta lebih. Terdiri dari uang pengganti biaya transport, makan dan minum Rp 315 juta, uang pengganti sewa rumah Rp 22.500.000. Uang pengganti pulsa telepon biaya komunikasi Rp400.500.000.
“Namun dalam anjuran Disnaker Labuhanbatu, tidak satupun tuntutan itu diakomodir, disnaker hanya menghitung hak Suherman senilai Rp 47.620.000, “terang Sekretaris LSM TIPAN-RI yang vokal memperjuangkan nasib buruh yang terzholimi.
Ketua Komisi II DPRD Labuhanbatu H.Fauzi saat dikonfirmasi wartawan setelah selesai RDP mengatakan RDP hari ini terpaksa di skor.
“Hari ini kita skor, dan kita akan melakukan pembahasan khusus tentang anjuran tersebut dengan memanggil Tomi Harahap selaku Kadisnaker Labuhanbatu. Setelah itu kita lakukan RDP lanjutan dengan menghadirkan pengawas ketenagakerjaan propinsi sumatera utara dari unit pelayanan tekhnis (UPT) wilayah-IV. Permasalahan ini permasalahan rakyat, harus tuntas. Kami sebagai wakil rakyat tidak boleh main-main”ungkap Ketua Komisi II DPRD Labuhanbatu