Ekonom Indef Soroti 3 Hal dalam Pencairan Bantuan Subsidi Gaji bagi Pekerja

  • Bagikan

Suaraindo.id – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira Adhinegara, menyoroti tiga hal dalam pencairan subsidi gaji bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta. Pertama, ia mengatakan pemerintah harus mengevaluasi daftar penerima bantuan yang merujuk pada data BPJS Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek.

“Dikhawatirkan banyak karyawan yang understatement gaji di atas Rp 5 juta tapi upah pokoknya dicatatkan di bawah Rp 5 juta. Ini adalah praktik yang lazim di perusahaaan untuk menghindari pembayaran iuran yang besar,” tutur Bhima saat dihubungi pada Kamis, 27 Agustus 2020.

Bhima menerangkan, verifikasi data membutuhkan proses yang panjang. Langkah verifikasi dan evaluasi ini ditempuh agar penerima bantuan subsidi tepat sasaran.

Ia memandang, bila ada pekerja dengan gaji di atas Rp 5 juta yang mendapatkan bantuan, mereka akan memanfaatkan uangnya untuk tabungan. Itu berarti, stimulus ini bukan dipakai untuk membelanjakan kebutuhan sehari-sehari guna menggerakkan ekonomi seperti harapan pemerintah.

“Kalau yang gajinya Rp 2 juta atau di bawah UMR (upah minum regional) pasti akan membelanjakan uangnya. Ini bisa jadi bahan untuk evaluasi seberapa efektif ke konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.

Adapun kedua, ia menyarankan agar pemerintah melakukan pengawasan terhadap pemberian subsidi bantuan subsidi upah atau BSU ini. Dia khawatir perusahaan akan mengurangi gaji pegawai setelah bantuan cair.

“Jangan sampai ini akan menjadi substitusi atau pengganti dari perusahaan yang sebenarnya masih kuat memberikan gaji Rp 5 juta per bulan, dengan adanya ini perusahaan mengurangi gajinya. Artinya, enggak ada perubahan, perusahaan melakukan trik manipulatif,” ucap Bhima.

Ketiga, ia menyebut pemerintah harus memperhatikan nasib pekerja informal. Sebab saat ini, pekerja informal yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan sangat minim. “Memang pengusaha mikro dan ultramikro dapat bantuan, tapi mereka kan punya karyawan juga. Karyawan harusnya masuk juga ke program subsidi gaji, datanya data yang sama dari dinas koperasi,” tuturnya.

Pemerintah mencairkan BSU bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta mulai Kamis, 27 Agustus 2020. Dalam pencairan tahap pertama, tercatat ada 2,5 juta penerima.

Adapun Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan validasi terhadap 10,8 juta data penerima BSU. Total data tersebut setara dengan 69 persen dari total target penerima bantuan.

“Target kami, penerima subsidi ini sejumlah 15,7 juta orang. Data terakhir, jumlah yang sudah divalidasi sesuai dengan kriteria Permenaker 10,8 juta atau 69 persen dari target,” tutur Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Kamis, 27 Agustus 2020.

Kriteria pekerja penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020. Ida menjelaskan, calon pemeroleh bantuan harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.

Lalu, bakal penerima bantuan mesti terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek aktif dan rutin membayar iuran sampai 31 Juni 2020. Adapun peserta harus memiliki rekening aktif dan menerima upah per bulan di bawah Rp 5 juta sesuai gaji terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja.

Nantinya, masing-masing penerima akan memperoleh bantuan senilai Rp 600 ribu per bulan. Bantuan diberikan selama  empat bulan dengan pencairan sebanyak dua kali. Dengan begitu, dalam sekali pencairan, penerima BSU akan mendapatkan insentif sebesar Rp 1,2 juta.

  • Bagikan