Suaraindo.id – Lagi-lagi satauan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan salah seorang pengedar barang haram berjenis sabu-sabu yaitu A alias Nius(45) warga jalan Siringo – Ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, menjelaskan, penangkapan pada Kamis (20/08/2020) sekitar pukul 16.00 WIB
“Dari penangkapan di Jalan Siringoringo, Kelurahan Sirandorung, tim mengamankan ratusan bungkus narkotika jenis sabu-sabu,” beber Kasat, Jumat (21/8/2020).
Kasat merincikan, barang bukti yang diamankan yakni 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram bruto, 154 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 29,78 gram bruto, 30 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 6,49 gram bruto, 3 buah pipet warna putih berisi narkotika jenis sabu seberat 10,94 gram bruto, 1 bungkus plastik klip berisi plastik klip yang kosong.
“Total narkotika sabu yang disita sebanyak 47,46 gram,” ujarnya.
Selain sabu, Polres Labuhanbatu juga mengamankan 12 buah pipet warna putih, 1 buah plastik pipet merk top 1 one, 1 buah handphone Mito warna hitam.
Keberhasilan ini, imbuh Kasat, berkat adanya informasi dari masyarakat, di mana masyarakat menyampaikan informasi adanya peredaran narkoba di Jalan Siringoringo Rantauprapat.
“Mendapat informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan tindakan penyelidikan dengan cara under cover buy dengan memesan barang haram tersebut dari tersangka,” terangnya.
Berkat kepintaran dan kelihaian tim melakukan under cover buy, pelaku A alias Nius menyepakati untuk transaksi jual beli narkotika tersebut.
“Pada saat transaksi, tersangka kita amankan dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, yang seterusnya tersangka dibawa ke rumahnya untuk dilakukan pencarian barang bukti yang lain. Di rumahnya, kita dapati barang bukti yang lain,” jelasnya.
Dari penyelidikan yang dilakukan, tersangka merupakan resedivis yang telah dua kali melakukan tindak pidana yang sama.
“Modus operandi si A ini tergolong unik, di mana pelaku memasukkan sabu ke tim dalam pipet atau sedotan. Selain jual sabu, pelaku juga berjualan kopi,” tandasnya.