Suaraindo.id – Bupati Sekadau Rupinus mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Ketua Pengelola KB, Kepala TK, SD, SMP Negeri, Swasta Se-kabupaten Sekadau tentang penyesuaian kebijakan pembelajaran di massa pandemi Covid-19 tahun pelajaran 2020/2021.
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/B/2020. Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK03.01/Menkes/363/2020 Nomor 440-882 TAHUN 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Pelajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa P’andemi Covid-19.
Surat Gubermur Kalimantan Barat Nomo:421/1909/DIKBUD2020 tanggal Agustus 2020, tentang Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) Tahun Pelajaran 2020/2021.
“Kepada seluruh Kepala Sekolah Negeri maupun Swasta untuk dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka langsung mulai tanggal 18 Agustus 2020 sampai dengan ada pemberitahuan selanjutnya
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut,” terang Bupati dalam surat edaran tersebut.
Untuk Satuan Pendidikan, Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dalam rangka pelaksanaan pembelajaran kenormalan baru di masa pandemi Covid-19 harus memperhatikan standar operasional yang meliputi; pertama, Satuan Pendidikan memastikan keadaan lingkungan sekolah dalam keadaan bersih dan sehat, antara lain,adalah sekolah menyiapkan tiik tempat penurunan dan penjemputan peserta didik dengan memaksimalkan tidak terjadi penumpukan.
Di setiap depan ruang kelas dan kantor terdapat sanitasi tempat cuci tangan dengan air mengalir beserta sabun tangan (hand soap). Melakukan penyemprotan di ruang kelas sebelum pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan sesudah kegiatan belajar mengajar. Menyiapkan alat pengukur suhu tubuh di setiap ruang kelas dan kantor.
Menyiapkan cadangan masker, jika terdapat peserta didik atau pendidik tidak membawa masker masker rusak. Mengatur tempat duduk siswa di setiap kelas dengan jarak minimal 1,5 meter.
Memastikan kebersihan gagang pintu, kebersihan keyboard, kebersinan komputer, kebersihan kelas, meja, kursi belajar dengan disinfektan setiap hari, termasuk lingkungan sekolah.
Tidak membuka kantin sekolah dan menganjurkan peserta didik membawa bekal makanan dan minuman dari rumah. Menutup tempat berkumpul. Menyiapkan UKS. Pihak sekolah membuat jadwal pelajaran dengan durasi jam belajar paling lama enam jam di masa pandemi covid-19. Sekolah wajib mencatat daftar hadir peserta didik setiap hari nya. Untuk kegiatan upacara bendera, olahraga dan ekstra kurikuler sementara waktu tidak di laksanakan. Pada jam istirahat diharapkan guru dan siswa di anjurkan berjemur.
Selanjutnya, kedua, Satuan pendidikan dan kelas yang tidak melakukan pembelajaran di sekolah, melakukan pembelajaran di rumah dengan melakukan metode online dan offline.
Ketiga, Guru melaksanakan pembelajaran dengan berbagai media pembelajaran (Multimedia)yang efektif dari berbagai sumber belajar, dan yang terakhir adalah, Kepala sekolah wajib melaksanakan supervisi kelas baik itu pembelajaran jarak jauh mau pun tatap muka secara periodik demi perbaikan mutu pembelajaran.
“Demikian disampaikan surat edaran ini untuk di laksanakan dengan sebaik-baiknya,” harap Bupati dalam SE tersebut.