Suaraindo.id-Dua warga negara asing atau WNA diamuk massa di Perum Bekasi Regency Mustikajaya, karena diduga melakukan penipuan dengan modus hipnotis. Berita ini menjadi terpopuler di rubrik Metropolitan, pada Minggu, 23 Agustus 2020.
Selain itu kebakaran di Kejaksaan Agung yang cukup parah juga menjadi pencarian para pembaca Tempo.co.
1. WNA Asal Timur Tengah Diamuk Massa di Bekasi
Juri bicara Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan, kedua WNA yang diamuk massa itu adalah Farshad Heidari Moghadam dan Reza Pous. Mereka bersaudara kandung.
Erna mengatakan peristiwa bermula ketika pelaku datang ke gerai telepon untuk membeli charger handphone. Keduanya dilayani oleh Yuliana.
Satu pelaku lalu melancarkan aksinya. Mengalihkan pembicaraan dengan menukar uang. Yuliana kemudian mengambil uang Rp 5 juta dari laci dan memberikan kepada pelaku. “Korban sadar lalu berteriak maling,” kata Erna.
Baca Juga: Kronologi 2 WNA Timur Tengah Diamuk Massa dalam Kasus Penipuan Modus Hipnotis
Teriakan itu mengundang perhatian penduduk setempat. Sedangkan pelaku bergegas melarikan diri dengan mobil yang dibawa. Kejar-kejaran sempat terjadi. Pelaku dapat dibekuk di Perumahan BTR setelah dikepung massa lalu dipukuli.
Menurut Erna, diduga pelaku telah melakukan tindak pidana penipuan di tempat lainnya dengan modus hipnotis.
2. Anies Baswedan Serahkan Kasus Kebakaran di Kejaksaan Agung ke Polisi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan penyelidikan kebakaran di Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada aparat kepolisian.
“Biar kepolisian yang menyelidiki dan memastikan,” kata Anies di lokasi kebakaran, Sabtu malam, 23 Agustus 2020.
Anies bersyukur dalam kebakaran di Kejaksaan Agung itu tidak ada korban jiwa usai petugas Dinas pemadam kebakaran mendapatkan laporan pada pukul 19.10.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerahkan 65 unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) dan 230 tenaga pemadam untuk memadamkan api tersebut. Api baru bisa dipadamkan pada Minggu pagi, pukul 06.15.
3. Ahli Cagar Budaya Pastikan Pembangunan Kampung Akuarium Tak Melanggar Aturan
Ketua Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta, Bambang Eryudhawan, mengatakan tidak ada yang dilanggar Pemerintah DKI dalam rencana pembangunan kembali Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Pusat. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal membangun kampung susun di kawasan Kampung Akuarium.
“Pemerintah boleh membangun permukiman asalkan tetap tanah dan milik pemerintah daerah,” kata Bambang saat dihubungi, Jumat, 21 Agustus 2020.
Menurut Bambang, dari segi tata ruang jika dirunut regulasinya mulai dari Peraturan Daerah DKI nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang hingga surat Keterangan Rencana Kota (KRK) DKI, pemerintah boleh mendirikan fasilitas publik. Bahkan pemerintah pun bisa melibatkan pihak swasta dalam proses pembangunannya.
Nantinya pemerintah bisa melakukan kesepakatan bahwa pengelola fasilitas publik dari pemerintah untuk bangunan yang didirikan dengan diberikan izin hak guna bangunan. “Yang penting lahan itu tetap dikuasai pemerintah.”