Calon Bupati Wajib Punya Rekening Khusus Dana Kampanye

  • Bagikan

Suaraindo.id– Pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2020 wajib membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) di Bank umum.

“Rekening itu untuk melaporkan dana awal kampanye. Paslon wajib buat sejak ditetapkan pada tanggalkan 23-24 dan pada 25 September diserahkan kepada KPU, ” kata Komisioner KPU Sekadau, Kalbar, Divisi Hukum dan Pengawasan, Yusvia Nonong  di Sekadau, Selasa (22/9/2020).

Menurutnya, rekening harus diibuka di bank umum bukan bank Kalbar karena merupakan bank daerah.

“Rekening di bank yang ada di Sekadau dan atas nama pasangan calon, dalam rekening harus tersedia awal kampanye,”tegas Nonong.

Para tim dari pasangan calon pada Selasa (22/9/2020) diberikan bimbingan teknis (bimtek) aplikasi sistem dana kampanye (Sidakam) dalam pemilihan calon bupati dan wakil bupati tahun 2020.

“Nantinya setiap calon juga wajib menyampaikan penggunaan dana kampanyenya untuk diaudit oleh KPU Sekadau dengan menggunakan jasa kantor akuntan publik,”tegasnya

Jika ada pasangan calon yang tidak mau melaporkan penggunaan dana kampanye, bisa tidak diikutkan dalam pemilihan di hari H Pilkada, atau bisa didiskualifikasi.

Seperti diketahui Pilkada Sekadau 2020 akan diikuti dua paslon yakni Rupinus-Aloysius (petahana) dan Aron – Subandrio.

  • Bagikan