Fap Tekal Dumai Komplain Tentang Perekrutan Laporan Lowker di Hotel Patra Dumai

  • Bagikan

Suaraindo.id – Hotel Patra Dumai membuka lowongan pekerjaan, dalam hal ini Informasi dari Dinaskertrans Kota Dumai baru memasang lowker di mading pada Selasa (1/9/2020).

Dengan batas waktu yang diberikan Hotel Patra Dumai sangat singkat hanya sampai Sabtu (5/9/2020), dengan singkatnya waktu untuk perekrutan membuat para pelamar gelagapan, dikarenakan Dinaskertrans baru memasang lowker di mading Rabu (2/9/2020).

Menurut Perwako No.37 tahun 2017 Bab III pasal 4 tentang kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan.

(1).Setiap memberi kerja wajib melaporkan secara tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan wajib mempublikasikannya secara langsung setiap ada atau akan ada lowongan pekerjaan di perusahaan,baik perusahaan  yang baru berdiri maupun perusahaan yang lama.

(2).Laporan lowongan pekerjaan wajib disampaikan selambat – lambatnya 30 hari kerja sebelum  lowongan tersebut terisi.

(3).Laporan sebagaimana di maksud pada ayat (1) sekurang kurangnya memuat:

Nama perusahaan dan/atau nama perseorangan berbadan hukum,sebagai pihak pemberi kerja.
Jumlah dan formasi jabatan pekerjaan yang dibutuhkan.

Jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan.
Syarat – syarat pengisian jabatan.
Upah/gaji yang di bayarkan kepada tenaga kerja,sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan undangan.

Ketua Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (Fap Tekal) Dumai, Ismunandar meminta pihak Disnakertrans Kota Dumai untuk memanggil pihak manajemen Patra  Hotel Dumai tentang masalah tata cara rekrutmen tenaga kerja yang di lakukan oleh pihak perusahaan.

“Kalau tidak ada ketegasan dari Disnakertrans kota Dumai, maka kami akan mengambil tindakan dengan cara kami sendiri,” tegasnya kepada awak media.

Di tempat yang berbeda Pelaksana Harian Disnakertrans Kota Dumai Parulian mengungkapkan, pihak perusahaan sudah melaporkan ke Disnakertrans Kota Dumai sebulan yang lalu.

“Dikarenakan ada beberapa yang perlu di perbaiki,maka kami meminta pihak perusahaan untuk memperbaikinya kembali,” tegasnya.

Menurutnya, pada Senin (31/8/2020) pihak perusahaan mengirim kembali lowker tersebut pada pagi harinya. Saat lowker diterima pagi harinya ada yang kurang pas.

“Jadi saya minta kelonggaran kepada pihak perusahaan, yang kurang pas itu persyaratan pengalaman kerja terlalu memberatkan untuk calon pekerja yang untuk jabatan tertentu,”bebernya.

Kemudian pada Senin (31/8/2020) lowker diterima kembali pada sorenya, lowker yang sudah diperbaiki oleh pihak perusahaan.

“Jadi pada Selasa (1/9/2020) lowker itu kami tempelkan di mading Disnakertrans sebagai informasi kepada masyarakat, pihak perusahaan melaporkan lowkernya ke kita melalui online dan juga sekarang ini  lagi pendemi covid19 juga, perusahaan ini kantornya ada di Jakarta,” ucapnya.

“Dengan batas waktu (5/9/2020 ) itu adalah permintaan mereka,intinya begini, soal waktu itukan relatif,kenapa saya bilang relatif sepanjang pada waktu itu rencana kebutuhan mereka terpenuhi itu boleh, tapi pada saat waktu itu tidak terpenuhi kan bisa di perpanjang. Jadi mereka tidak ada melanggar aturan yang berlaku,mereka sudah mengikuti ketentuan,kita tetap mengawal perda yang ada di kota Dumai ini,itu ada lah tugas kita,” tutupnya.

  • Bagikan