Suaraindo.id- Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja kembali bergulir di DPR RI. Para buruh kembali bersuara untuk menolak terobosan hukum itu khususnya Klaster ketenagakerjaan.
Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Dumai (FORKOM SP/SB Kota Dumai) yang terdiri dari empat Serikat Buruh yaitu Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Serikat Pekerja Pemuda Pancasila (SPPP), Serikat Pekerja Kota Dumai (SPKD), dan Serikat Tenaga Kerja Kota Dumai (STKD).
Menolak keras Rencana Undang Undang Cipta Kerja Klaster Nomor 3 terkait Ketenagakerjaan dengan itu FORKOM SP/SB melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Kota Dumai pada Selasa 08/09/2020 bertempat di kantor DPRD Kota Dumai Jalan Tuanku Tambusai.
Masing masing perwakilan Forkom SP/SB Kota Dumai memberikan Draf Penolakan RUU Cipta Kerja Claster Nomor 3 terkait ketenagakerjaan kepada komisi I DPRD Kota Dumai untuk dapat disampaikan ke DPR RI.
Beberapa Draft Forkom SP/SB Kota Dumai terkait penolakan RUU Cipta kerja yang dirangkum :
1. Sangsi pidana bagi pengusaha yang membayar upah dibawah upah minimum dihilangkan
2. Tidak ada denda bagi pengusaha yang terlambat membayar upah pekerja/buruh
3. Pekerja di PHK karna mendapat surat peringatan ke tiga (SP 3) tidak lagi mendapatkan pasangon
4. Pekerja yang mengundurkan diri tidak mendapatkan apapun
5. Pekerja yang di PHK karena perusahaan pailit tidak lagi mendapatkan pasangon
6. Pekerja yang meninggal dunia, kepada ahli waris tidak lagi diberikan sejumlah uang sebagai pasangon
Dan banyak lagi yang lainnya.
Pada Rabu (09/09/2020)Komisi I DPRD Kota Dumai yang di ketuai oleh Hj. Haslinar, S.Sos,M.Si, Edison, SH selaku Wakil Ketua, H.Salman, S.Sos., selaku Sekretaris, dan Idrus, ST sebagai Anggota, langsung bergerak menuju Pekanbaru-Riau untuk menyampaikan aspirasi dari Forkom SP/SB Kota Dumai ke DPRD Provinsi Riau untuk dapat diteruskan ke DPRD RI.
Saat awak media mengkomfirmasi via telpon Edison.SH Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Dumai mengatakan, sudah sampaikan dengan ketua Komisi I DPRD Kota Dumai Hj. Haslinar,S.Sos,M.Si, Idrus.ST dan H. Salman,S.Sos mewakil Komisi I untuk berangkat ke Pekanbaru, lebih cepatkan lebih bagus.
“Alhamdullilah kita sampaikan kepada Wakil Ketua III Pimpinan DPRD Provinsi Riau Hardianto dan mereka menyambut baik tentang hal ini serta merespon hal ini, kemudian Hardianto mengatakan salam dengan kawan-kawan Forkom SP/SB Kota Dumai bahwa kita akan langsung bawa aspirasi ini ke DPR RI, hasilnya kita tidak tahu karena keputusan ditangan mereka (DPR RI RED), tetapi harapan kita mudah – mudahan dengan adanya aspirasi dari bawah, tentunya akan mempengaruhi kebijakan yang mereka ambil sesuai dengan keinginan kita, “terangnya.
Dumai juga salah satu bagian yang tidak sepakat dengan RUU Cipta kerja ini.
“Sebetulnya mereka (DPRD PROV RIAU RED) sudah menyampaikan juga ketika ada unjuk rasa, tetapi ini memperkuat kembali bahwa kita betul betul serius menolak RUU Cipta Kerja Klaster Nomor 3 itu,” ujar Edison.
Ismunandar biasa dipanggil Nandar selaku Ketua Konsilidasi Dewan Perwakilan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Dumai yang tergabung di Forkom SP/SB Kota Dumai mengucapkab terimakasih kepada DRPD Kota Dumai terutama Komisi I yang terdiri dari bunda Hj.Haslinar, kanda Edison, Kanda Idrus, dan kanda H.Salman yang telah menyampaikan langsung aspirasi FORKOM SP/SB Kota Dumai ke DPRD Provinsi Riau.
“Semoga Allah SWT meridhoi setiap langkah dan usaha yg kita lakukan. Aamiin ya Allah. Forum Komunikasi Pekerja/Buruh Kota Dumai menolak RUU cipta kerja klaster no 3 tentang ketenagakerjaan,”tutupnya