Suaraindo.id– Komisi A DPRD Landak bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak menggelar rapat terkait penataan Desa dan pemekaran Desa di Kabupaten Landak program kerja DPRD Landak Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2021.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi A Cahyatanus diikuti Anggota Komisi A, Staf Ahli DPRD Landak, Asisten 1, Staff Ahli Bupati, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Landak beserta staf, Selasa (22/9/2020).
Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus mengatakan bahwa untuk pemekaran desa, maka terlebih dahulu dilakukan pemekaran dusun apalagi ada desa yang memiliki jumlah dusun lebih dan dinyatakan layak dimekarkan.
“Terkait dengan pemekaran desa, harus dimulai dengan pemekaran dusun karna ada beberapa desa yang dusunnya melebihi, hal ini perlu disesuaikan sebagaimana dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 1 Tahun 2017 tentang penataan desa bahwa ada syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Demikian juga dengan pemekaran kecamatan maka tetap sesuai dalam Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018,” papar Cahyatanus.
Cahyatanus juga mengatakan bahwa tujuan dan teknis melakukan penataan dan pemekaran desa untuk menjadi kecamatan yakni untuk memperpendek rentang kendali pelayanan kepada masyarakat dan untuk kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, hal senada juga disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Nikodemus terkait Penataan Desa dan Pemekaran Desa di Kabupaten Landak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 Tahun 2017 tentang Desa.
“Hasil rapat memutuskan bahwa pihak Eksekutif diminta untuk melakukan pendataan dalam rangka pemekaran dusun, desa dan kecamatan yang di Kabupaten Landak. Dan kita juga akan mengambil beberapa contoh data desa yang nantinya kita kaji laik atau tidaknya dimekarkan. Kemudian nanti juga kita akan membentuk tim secara khusus untuk menangani hal ini,” kata Nikolaus.
Selanjutnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Mardimo menyampaikan terkait tahapan yang akan dilakukan pihaknya dalam menangani pemekaran dusun, desa dan kecamatan.
“Perlu beberapa tahapan yang akan di lakukan terkait pemekaran dusun, desa dan kecamatan, karna untuk pemekaran kecamatan juga akan berkaitan satu sama lainnya. Dan mengenai mekanisme-mekanisme yang akan di sepakati akan dijadikan rencana kerja bersama karna secara teknis yang menangani adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi tetapi secara lintas sektoral ini merupakan kerja tim,” jelas Mardimo.
Ia juga berharap dengan adanya tim yang dibentuk secara khusus tersebut dapat bekerja dengan maksimal.
“Mudah-mudahan setelah kita pelajari dan amati nantinya dalam waktu dekat sudah dapat kita peroleh hasil nya yang nantinya akan kita sampaikan kepada pimpinan dewan dan Bupati,”ujar Mardimo.