KPU Sambas Tetapkan DPS 427.915

  • Bagikan

Suaraindo.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas dalam rapat kerja mengumumkan bahwa data yang sudah menetap sebagai Daftar Pemilihan Sementara (DPS) untuk Pilkada Cabup dan Cawabup Sambas pada tanggal 9 Desember 2020 yang akan datang.

Anggota KPU Sambas, Martono mengatakan untuk saat ini data DPS sudah di sampaikan kepada masyarakat. Nama-nama DPS akan di tempel di tingkat desa oleh PPS di 193 desa yang ada di kabupaten Sambas.

“Sudah proses penempelan DPS di tingkat desa. Total yang terdaftar di DPS sebanyak 427.915 orang, dan masyarakat bisa mencari nama-nama yang sudah terdaftar di DPS,” katanya

Martono menjelaskan data DPS kabupaten sambas sampai saat ini adalah 427.915 pemilih. Jumlah pemilih laki-laki adalah 217.651 dan jumlah pemilih perempuan adalah 210.264 pemilih. Ia juga mengajak seluruh masyarakat khususnya masyarakat Sambas bagi yang berusia 17 tahun namun belum terdaftar DPS agar masyarakat menyampaikan ke petugas yang ada di lapangan. Kemungkinan akan ada perubahan,dan sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilkada mendatang.

“Yang jelas dari data DPS ada 427.915 pemilih, terdiri 217.651 pemilih laki-laki dan 210.264 pemilih perempuan. pasti ada keluar masuk, misalnya domisi pindah keluar Sambas, dan masuk daftar pemilih bisa jadi pemilih pemula atau pensiuan TNI-Polri, kemungkinan pindahan dari luar Sambas, dan untuk masyarakat yang sudah berusia 17 tahun belum terdaftar agar bisa sampaikan ke petugas lapangan,” jelasnya.

Untuk jumlah seluruh TPS kabupaten sambas ada 1.296 TPS. Jadi untuk hak pemilihan agar mencoblos di TPS masing-masing.

“Jumlah pemungutan suara ada 1.296 TPS, masyarakat agar bisa mencoblos di tempat TPS masing-masing,” tutup Martono.

  • Bagikan