Sosialisasi KPU Sekadau, Rapat Umum Kampanye Pilkada Dibatasi

  • Bagikan

Suaraindo.id –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi jumlah massa yang akan hadir secara fisik pada kampanye terbuka di Pilkada 2020. Selain itu jumlah kampanye yang dilakukan pasangan calon juga dibatasi.

“Terutama yang kita atur baru adalah jumlah kegiatan kampanye yang dihadiri secara fisik oleh peserta kampanye. Jadi kalau rapat umum kita batasi paling banyak 100 orang,” tegas Komisioner KPU Sekadau, Heriadi saat menyampaikan materi sosialisasi Pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 di Sekadau, Jumat sore (18/9/2020).

Hal ini sesuai PKPU Nomor 6 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2020, tentang pelaksanaan Pilkada dalam kondisi bencana nonalam (Covid-19),menerapkan protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada serentak 2020, mulai dari tahapan persiapan hingga tahapan penyelenggaran Pilkada.

“Nah,rapat umum hanya dilaksanakan satu kali dalam pemilihan bupati dan wali kota dan dua kali untuk pemilihan gubernur. Selebihnya kehadiran peserta kampanye dapat dilakukan secara daring, tapi kehadiran fisik hanya dihadiri 100 orang,” jelas Heriadi.

Sebelumnya,Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban menegaskan, Pelaksanaan Pilkada 2020 di Kabupaten Sekadau semua pihak khususnya peserta pemilu wajib patuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

“Pilkada kali ini berada di tengah pandemi Covid-19, maka harus ada kesepakat bersama dalam memanuhi protokol kesehatan. Itu menjadi syarat bersama dan tata cara dalam pilkada protokol kesehatan diutamakan, “tegas Saban saat membuka acara sosialisasi.

  • Bagikan