Tidak Memakai Masker, 52 Orang di Padang diAmankan Tim Gabungan Operasi Yustisi

  • Bagikan

Suaraindo.id- Tim gabungan operasi Yustisi Satuan Polisi Pamong Praja (POL PP) Kota Padang dan Polresta Padang kembali mengamankan sebanyak 52 orang pelanggar Perwako Nomor 49 tahun 2020 tentang Pola hidup Baru dimasa Pandemi di Kota Padang. Rabu (30/9/2020).

52 orang tersebut didapati petugas tidak memakai masker saat keluar rumah dikawasan Pasar Belimbing, kecamatan kuranji, Kota Padang.

Alfiadi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang mengatakan, dari data Penyidik Pegawai Negeri Sipil semua yang didapati tidak mengunakan masker lebih memilih sanksi sosial ketimbang membayar denda.

“mereka yang didapati oleh petugas tidak mengunakan masker didata dan diberikan dua pilihan, yakni membayar denda seperti yang tertuang dalam Perwako atau diberikan sanksi sosial. mereka lebih memilih sanksi sosial membersihkan fasilitas umum ketimbang membayar sanksi” kata Alfiadi.

Selain diberikan sanksi mereka juga diberikan edukasi pentingnya mengunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan saat diluar rumah, hal tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus di Kota Padang.

“Setelah diberikan sanksi dan edukasi, mereka juga kita berikan masker” tambah Alfiadi.

Alfiadi berharap, kedepannya jangan sampai ada masyarakat yang kedapatan dua kali tidak mengunakan masker dalam operasi yustisi di Kota Padang.

“Kita sangat berharap masyarakat agar patuh dan taat dalam menerapkan protokol kesehatan saat berada di luar rumah, Operasi yustisi ini setiap hari dilaksanakan bersama tim gabungan, untuk lokasi tidak bisa kita pastikan, yang jelas operasi ini akan terus dilakukan hingga pandemi ini dinyatakan berakhir di Kota Padang, Semoga di lain waktu tidak ada yang terkena operasi yustisi dua kali, karena dengan tegas tim gabungan akan pastikan bagi mereka yang kedapatan dua kali akan diberi sanksi denda sesuai Perwako 49 tahun 2020 atau di penjarakan sesuai Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang telah diterbitkan Provinsi Sumatera Barat”, harapnya.(AW)

  • Bagikan