Suaraindo.id – Guna mendeteksi secara dini penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sanggau, Tim Penegakan Hukum dan Disiplin Protokol kesehatan sesuai tertuang pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 47 Tahun 2020 bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau melalui Puskesmas Kapuas melakukan rapid test kepada 30 orang pengunjung salah satu warung kopi di kota Sanggau, Minggu (18/10/2020) malam.
Kepala Puskesmas Kapuas, Basilianus mengungkapkan, Dari 30 orang yang terjaring kita lakukan Rapid Test ini semuanya dinyatakan non reaktif.
“Malam ini ada 30 orang yang kita lakukan rapid test dan semua hasilnya non reaktif,” kata Basilianus ,Senin, (19/10/2020).
“Meski hasil rapid test ini semuanya non reaktif, namun masyarakat diminta untuk tetap selalu waspada,” pesannya.
Ia berharap agar masyarakat Sanggau tetap patuh dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan sehingga kasus pasien terkonfirmasi pasitif Covid-19 di Kabupaten Sanggau tidak bertambah.













