DPRD Ketapang Studi Banding ke DPRD Landak Bahas Perda Perlindungan Masyarakat Adat

  • Bagikan

Suaraindo.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menerima kunjungan kerja dari sejumlah anggota DPRD Kabupaten Ketapang, selasa (27/10/2020).

Kunjungan kerja yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Ketapang ini dilakukan dalam rangka membahas peraturan daerah tentang perlindungan masyarakat adat.
Dalam kegiatan kunjungan kerja sejumlah anggota DPRD Kabupaten Ketapang ini pun disambut langsung oleh Ketua DPRD Landak Heri saman, didampung anggota DPRD Landak lainnya Margareta dan Cahyatanus

“Kunjungan kerja dari pansus IV DPRD Kabupaten Ketapang ini dilakukan dalam rangka untuk membahas taperda tentang Perlindungan Masyarakat Adat dan hukum Adat. Kebetulan di Kabupaten Landak ini sudah ada Perda Nomor 15 Tahun 2017,” ungkap Heri saman.

Heri saman melanjutkan bahwa di Kabupaten Landak raperda tentang Perlindungan Masyarakat Adat dan Hukum Adat tidak hanya berlaku  untuk masyarakat adat dayak saja, melainkan juga untuk suku-suku lainnya

“Masyarakat adat dan hukum adat juga bisa mengacu kepada peraturan daerah, dan juga disampaikan dalam diskusi semangat kita di Kabupaten Landak dalam hal ini untuk membahas raperda ini dulu, untuk melindungi tanah-tanah adat yang ada di Kabupaten Landak yaitu tanah objek reforma agraria dan itu sudah dilaksanakan, dan kita pada saat itu bersepakat dengan eksekutif dalam hal ini dengan Bupati, dan Bupati juga sudah menindaklanjutinya dengan membentuk panitia perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten ini,” tambah Heri saman.

Ia juga menambahkan bahwa dalam hal ini, Bupati Landak juga sudah menyampaikan usulan hutan adat di Kabupaten Landak seluas 22000 hektar lebih dan yang sudah disetujui oleh pemerintah pusat yaitu diwilayah gunung samabue 900 hektar dan wilayah hutan adat laman garoh di Desa Keranji Mancal Kecamatan Sengah Temila 200 hektar lebih dan ini menurutnya merupakan suatu yang patut disukuri kepada pemerintah karena sudah mengakui keberadaan hutan adat.

“Ini yang kita sharingkan dan sampaikan kepada pansus IV  DPRD Kabupaten Ketapang intinya kita berbagi pengalaman bagaimana teknik dalam hal untuk membahas raperda ini tentunya kami menyambut baik atas kunjungannya DPRD Kabupaten ketapang tersebut,” ketusnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi A yang juga anggota DPRD Landak Cahyatanus. Ia mengatakan pihaknya di DPRD Landak sangat menyambut baik dengan adanya kunjungan dari pada anggota DPRD Kabupaten Ketapang tersebut guna membahas terkait perda Perlindungan Masyarakat Adat.

Melalui kunjungan kerja yang dilakukan para anggota DPRD Ketapang tersebut, diharapakan dapat saling berbagi informasi maupun betukar pikiran.

“Terkait dengan perda Perlindungan Masyarakat Adat tadi juga sudah kita sampaikan untuk membahas perda ini juga harus melibatkan para tokoh tokoh-tokoh masyarakat mau pun itu etnis dayak, melayu, jawa, batak, tionghoa dan lainnya. Intinya dari perda yang sudah kita buat ini tujuannya untuk melindungi masyarakat adat yang ada di Kabupatan Landak,” ujar Cahyatanus.

Sementara itu, disisi lain, Ketua pansus IV DPRR Kabupaten Ketapang Ignasius menyampaikan bahwa raperda tentang Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Ketapang sendiri saat ini masih dalam pembahasan, karna itu pihaknya melakukan studi banding ke DPRD Landak untuk mencari referensi mengingat Kabupaten Landak sendiri saat ini sudah memiliki perda tentang Perlindungan Masyarakat Adat.

“Dalam rapat ini kami sudah mendapatkan apa yang diinginkan, yaitu penyempurnaan-penyempurnaan Perda Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat di Ketapang. dan harapannya satu hingga dua minggu kedepan sudah bisa disahkan,” tutup Ignasius Irawan.

  • Bagikan