Suaraindo.id– Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Polres Landak Bripka Sadrak menyampaikan himbauan Tentang Patuhi Protokol Kesehatan Untuk Mencegah Penyebaran Wabah Covid-19 di Desa Kayu Tanam.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubenur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
“Sosialisasi tentang Patuhi Protokol Kesehatan untuk mencegah Penyebaran Wabah Covid-19 ini merupakan salah satu langkah, tujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19) yang terjadi sekarang ini,”imbau Bripka Sadrek, Kamis (22/10/2020).
Bripka Sadrak, berharap agar masyarakat dapat memahami dan mentaati aturan pemerintah dan tidak uderestimate terhadap persoalan Covid-19 ini. Serta utamakan Protokol kesehatan seperti menggunakan menerapkan 3 M yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun.
“Mari saling mengingatkan, saling bertukar informasi, laksanakan apa yang menjadi kebijakan pemerintah dengan penuh kesadaran akan pentingnya kesehatan, untuk kita, diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.













