Suaraindo.id – Upaya mencegah penyebaran Covid-19 di masyarakat, semua pihak diminta andil dalam memberikan sosialisasi dan edukasi. Masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dengan menerapkan 3 M yakni memakai masker, menjaga jarak dengan menghindari kerumunan dan mencuci tangan dengan sabun.
Sepertti dilakukan jajaran Polsek Kuala Behe, Kabupaten Landak misalnya. Mareka melaksanakan pemasangan baliho pengumuman Prokes tepatnya di depan kantor Polres agar masyarakat dapat memahami pentingnya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Landak Nomor 41 Tahun 2020.
“Kita melakukan upaya pemasangan baliho banner tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian masyarakat khususnya dalam mencegah akan penyebaran virus corona,” kata Kapolsek Kuala Behe Ipda Rinto, Minggu (1/11/2020).
Ia menegaskan, pemasangan banner ini bertujuan untuk mengajak dan mengimbau masyarakat untuk mematuhi prokes dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19
“Baliho banner yang dibuat sederhana ini agar warga yang melintas bisa membaca dan memahami pesan tersebut,” pungkas Kapolsek.













