Kena OTT KPK, Wali Kota Cimahi Punya 10 Bidang Tanah dan Utang Rp 4,8 M

  • Bagikan
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. Instagram/@ajaympriatna

Suaraindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna pada Jumat, 27 November 2020. Wali Kota periode 2017-2022 ini kena operasi tangkap tangan atau OTT KPK atas dugaan korupsi dalam proyek pengembangan Rumah Sakit Bunda Cimahi.

KPK menyita duit sekitar Rp 400 juta dalam operasi senyap ini. Adapun total uang komitmen yang diduga mencapai Rp 3,2 miliar.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Ajay tercatat 4 kali menyetor jumlah harta kekayaannya. Laporan pertama diserahkan pada 21 September 2016 saat baru menjabat sebagai Wali Kota Cimahi dengan harta Rp 7,9 miliar.

Setahun kemudian hartanya meningkat lebih dari 2 miliar. Pada laporannya 31 Desember 2017, harta kader PDIP ini berjumlah Rp 10 miliar lebih. Dia menyerahkan laporannya yang ketiga pada 31 Desember 2018 dengan harta Rp 7,9 miliar.

Terakhir pada 21 Februari 2020, total hartanya Rp 8,1 miliar. Dalam laporan itu hartanya didominasi oleh kepemilikan sepuluh bidang tanah dan bangunan yang ditakhir berharga Rp 7,3 miliar. Tanah dan bangunan yang dimilikinya tersebar di daerah Cimahi, Bandung dan Sukabumi.

Ajay Muhammad juga memiliki harta berupa lima unit mobil seharga Rp 3,6 miliar. Lalu harta bergerak lainnya seharga Rp 200 juta. Kas dan setara kas Rp 1,8 miliar dan utang sebanyak Rp 4,8 miliar.

  • Bagikan