Suaraindo.id – Pjs Bupati Sekadau, Sri Jumadiatin menyampaikan nota pengantar tiga rancangan peraturan daerah (raperda) kepada legislatif dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan ke-1 di ruang paripurna DPRD Sekadau pada Rabu (11/11/2020).
Adapun raperda yaitu tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Perda tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan. Perda tentang perubahan atas peraturan daerah, pembentukan susunan perangkat daerah.
Pjs Bupati Sekadau Sri Jumiadatin menyampaikan, ke tiga raperda tersebut nantinya akan di bahas bersama dalam rapat kerja antara Tim Pansus DPRD bersama tim eksekutif.
“Saya mengharapkan agar dalam pembahasan nanti kita benar-benar bersinergi mengkaji subsitansi yang di atur dalam perda tersebut,” harapnya.
Penyempurnaan peraturan juga dilakukan untuk menjaga tiga pilar tata pengelolan, keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
Ketua DPRD Radius Efendy di rapat peripurna itu juga menyampaikan terkait perda tentang keuangan daerah.
“Di bentuknya perda ini untuk penyempurnaan, mengatur Pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.
Menurutnya, untuk menjaga tiga pilar menjaga keuangan daerah yang baik tranpirasi, akuntabilitas, dan partisipatif.
“Menjadi kewenangan di kabupaten Sekadau sesuai dengan ketentuan
Pemerintah mengalami perubahan, sehingga perlu pencabutan Perda kabupaten sekadau menjadi kewenangan pemerintah kabupaten beralih menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sehingga perlu pencabutan dan perlu membuat perda Kabupaten Sekadau,”pungkasnya.













