Suaraindo.id– Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang atau Unnes, Rodiyah, mengungkapkan alasan mengembalikan Frans Josua Napitu ke orangtuanya. Menurutnya, Frans disinyalir sebagai simpatisan Organisasi Papua Merdeka atau OPM.
Sanksi tersebut, kata Rodiyah, berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan. “Kami memutuskan mengembalian mahasiswa bernama Frans Josua Napitu kepada orangtua,” ujarnya pada Senin, 16 November 2020.
Menurut Rodiyah, Frans telah melanggar etika mahasiswa karena diduga sebagai simpatisan OPM. Dia mengaku telah memanggil orangtua Frans. “Namun tidak hadir,” tutur Rodiyah.
Rodiyah menyebut, sebelumnya Frans telah menyatakan bakal menjaga nama lembaga Unnes. Namun, menurut Rodiyah, pernyataan itu tak dijalankan. “Akan tetapi pada kenyataannya yang bersangkutan tidak menepati,” ucap dia.
Frans merupakan mahasiswa Unnes semester sembilan. Selama ia dikenal kritis terhadap peraturan kampusnya. Terakhir pada Jumat, 13 November 2020, Frans melaporkan Rektor Unnes Fathur Rahman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus rasuah.













