Puluhan Aktifitas Kegiatan Kampanye Di Bubarkan Bawaslu Sumbar Karena Menyalahi Aturan

  • Bagikan

Suaraindo.id- Dari Mulainya Kampanye hingga awal bulan November, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat menyatakan telah membubarkan lebih kurang 70-an aktifitas kegiatan kampanye yang menyalahi aturan di Sejumlah Wilayah Sumbar.

” Pembubaran itu dikarenakan menyalahi aturan seperti tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), lalu yang tidak sesuai lokasi berdasarkan STTP juga dibubarkan, yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 diberikan teguran tertulis ” ucap Surya Elfitrimen saat membuka Rapat Koordinasi Kehumasan Bersama Bawaslu Kabupaten/ Kota se Sumatera Barat dan Stakeholder Bidang Kehumasan, Selasa (3/11/2020).

Dari aktifitas kampanye yang dibubarkan tersebut dirincikan 15 aktifitas kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, 55 pembubaran di kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

“Kegiatan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur terdapat 15 aktifitas kampanye dan 55 kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati” tambah Surya.

Sementara itu Bawaslu juga memberikan surat teguran tertulis kegiatan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 10 teguran, dan pemilihan Bupati – Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali Kota sebanyak 20 Surat teguran karena melanggar Protokol Kesehatab Covid-19

” Bawaslu sudah memberikan surat teguran tertulis kepada 10 kegiatan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, serta 20 surat teguran tertulis pemilihan Bupati – Wakil Bupati dan Walikota – Wakil Wali Kota karena melanggar protokol kesehatan Covid-19″ tutup Surya. (Red)

  • Bagikan