Sri Mulyani Berharap OJK di Usia Ke-9 Antisipasi Dampak Covid ke Sektor Keuangan

  • Bagikan
Lembaga independen, YouGov yang berlokasi di Inggris itu menempatkan nama Menteri Keuangan Sri Mulyani di posisi ketiga dengan perolehan skor 9,56 persen. Instagram

Suaraindo.id- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi kinerja Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sepanjang 9 tahun berdiri. Dia pun berharap OJK pada usia yang ke-9 tetap bisa mengantisipasi dampak dari Covid-19 terhadap seluruh sistem perbankan, lembaga keuangan bukan bank, dan pasar modal.

“Saya percaya kita akan terus memperbaiki ekonomi Indonesia, peran OJK pengawas sektor keuangan sangat penting,” katanya dalam video yang diunggah di akun Instagram OJK @ojkindonesia, Jumat, 27 November 2020.

Dalam video ucapan ulang tahun kepada OJK, Sri Mulyani menyatakan sangat tinggi harapan kepada lembaga ini untuk mampu membangun kredibilitas dan daya saing, serta kewibawaan dalam mengatur, mengawasi, dan tindakan-tindakan menjaga stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat.

Dia berpendapat usia sembilan tahun OJK masih sangat muda untuk sebuah institusi. OJK dibentuk lewat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan sebuah undang-undang produk sesudah terjadinya krisis keuangan global.

Menurutnya, amanat pembentukan OJK secara resmi tertuang Pasal 34 UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU tentang Bank Indonesia.

Dia mengatakan OJK tadinya berada dan bersatu dengan BI untuk menjadi sebuah otoritas jasa keuangan yang independen. OJK ditujukan untuk makin memperkuat regulasi, pengawasan, penindakan, bagi sektor keuangan yang terintegrasi.

“Saya ingin sampaikan OJK pada usia yg Ke-9 telah memiliki berbagai pengalaman yang seharusnya jadi pondasi OJK untuk berkembang ke depan. Pengalaman adalah guru terbaik bagi siapa saja termasuk institusi,” katanya.

Terkait dengan pengawasan terintegrasi, hal ini juga tercantum dalam draft RUU tentang reformasi, pengembangan, dan penguatan sektor keuangan yang diterima Bisnis pada Jumat, 27 November 2020.

OJK dibahas dalam Pasal 55 draft RUU omnibus law sektor keuangan tersebut. Pengertian OJK disebutkan sebagai lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, kecuali untuk hal-hal tertentu yang secara tegas diatur dengan Undang-Undang.

Dalam rangka mencapai tujuan OJK sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan, OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan dan memelihara Stabilitas Sistem Keuangan secara aktif.

Tugas OJK antara lain mengatur dan melakukan pengawasan terintegrasi di sektor keuangan serta melakukan asesmen dampak sistemik konglomerasi keuangan, mendukung pelaksanaan kebijakan makroprudensial di sektor perbankan, dan menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial di sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank sesuai hasil perumusan kebijakan KSSK.

  • Bagikan