Tak Gunakan Masker, 15 Pengendara Terjaring Operasi Yustisi di Jelimpo

  • Bagikan

Suaraindo.id- Forkopicam Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak kembali menggelar operasi yustisi penerapan protokol kesehatan covid-19 yang juga dirangkaikan dengan kegiatan ops aman Nusa II, Rabu (11/11/2020).

Kegiatan yang digelar di jalan raya Jelimpo tepatnya di Dusun Kase, Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak ini menyasar warga yang tidak menggunakan masker baik yang mengendarai kendaraan roda dua, maupun empat.

Kapolsek Ngabang Kompol Pesta Tampubolon mengatakan dilaksanakannya operasi yustisi ini sebagai tindaklanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus disease covid 2019. Dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat  nomor 110 tahun 2020 tentang penerapan  disiplin dan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19. Serta peraturan Bupati Landak nomor 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.

“Dalam giat operasi yang kita gelar kali ini, sedikitnya ada 15 pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker, terhadap ke-15 orang ini kita berikan sanksi sosial berupa teguran,” jelas Kapolsek Ngabang

Kapolsek berharap dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut kedepan masyarakat dapat semakin memiliki serta meningkatkan kedisiplinan serta kesadaran dalam menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari wabah covid-19.

“Menerapkan protokol kesehatan adalah sebagai upaya dalam membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran covid-19, karna itu masyarakat diharapkan juga memiliki pemahaman akan hal terasebut,” tambah Kapolsek.

Selain melibatkan anggota Kapolisian dari Polasek Ngabang, dalam giat operasi yustisi kali ini juga dihadiri Camat Jelimpo, Danramil Ngabang, Kapus dan stag Jelimpo serta perangkat Desa di Kecamatan Jelimpo.

  • Bagikan