Suaraindo.id— Tiga raperda disahkan menjadi perda setelah disetujui fraksi di DPRD Sekadau dalam rapat Paripurna ke 7 masa persidangan ke-1 yang dipimpin Ketua DPRD Radius Efendy didampingi para wakil ketua dan dihadiri anggota DPRD pada Selasa (17/11/2020).
Adapun tiga perda itu yakni tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, perda tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan, perda tentang perubahan atas perubahan perda tentang susunan dan perangkat daerah.
Pjs Bupati Sekadau Sri Jumiadatin menyampaikan adapun yang telah di bahas panitia DPRD bersama pihak eksekutif yang berasal dari satuan kerja perangkat daerah dan para pejabat terkait.Sesuai dengan tugas dan fungsinya, menurut muatan materi yang ada, dalam rancangan peraturan daerah, yang di bahas pada senin tangan 16 November 2020.
“Terhadap tiga perda bersama denga pihak eksekutif, sehingga mencapai suatu kemufakatan dan kesimpulan bersama,” pintanya.
Ketua DPRD Sekadau, Radius Efendy sampikan Dengan penyampain pendapat akhir Fraksi-fraksi dari delapan fraksi yaitu fraksi Nasdem, PDIP, Hanura, Demokrat, PAN, persatuan, Golkar, dan Gerindra.
Maka dari itu ditetapkan Raperda menjadi perda tahun 2020.
Pembahasan tentang perda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan, tengtang urusan, pemeritah yang menjadi kewenangan dan rancangan tentang susunan dengan pernagkat daerah tentang susunan perangkat daerah.
“Selesai di bahas bersama, pansus eksekutif sesuai dengan persetujuan DPRD tentang pokok -pokok rancangan perda tentang yang menjadi kewenangan rancangan perda,” ungkapnya.
Selanjutnya perda tersebut dapat di proses sesuai dengan mekanisme keadilan per Undang-undang an, keputusan itu di tetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan terhadap perda ini maka akan di lakukan perbaikan sebagai mana mestinya.













