Ditahan Setelah Dicecar 84 Pertanyaan Penyidik, Ini Kata Rizieq Shihab

  • Bagikan
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Kedatangan Rizieq Shihab ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan. Dalam kasus tersebut polisi menetapkan enam tersangka salah satunya Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab.

Suaraindo.id – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Ia dibawa dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum menggunakan mobil tahanan.

Menggunakan rompi tahanan dalam keadaan tangan diborgol, Rizieq masih sempat menyatakan sikapnya usai pemeriksaan. “Allahu Akbar. Perjuangan jalan terus. Stop diskriminasi hukum,” ujar dia di depan Gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Ahad, 13 Desember 2020.

Rizieq menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.30-22.00 WIB pada Sabtu, 12 Desember 2020. Namun, ia baru keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 00.23 WIB. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mencecar Rizieq Shihab dengan 84 pertanyaan dalam pemeriksaan 13 jam tersebut.

“Setelah selesai diperiksa, penyidik membacakan kembali BAP dan ada beberapa yang diperbaiki dan ditambahi oleh tersangka,” kata Argo di Polda Metro Jaya dini hari ini. Kini, Rizieq pun ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Menurut Argo, keputusan untuk menahan Rizieq mempertimbangan aspek objektif dan subjektif penyidik. Secara objektif, kata Argo, ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan kepada Rizieq lebih dari 5 tahun. Sementara objektif, lanjut dia, agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.

Selain Rizieq, ada lima anggota FPI lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus. Mereka dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

  • Bagikan