Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes Libur Natal dan Tahun Baru Tekan Penyebaran Covid-19

  • Bagikan

Suaraindo.id- Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.

“Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona,” tutur Argo, Rabu (23/12/2020).

Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.

Sebab itu, Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa, perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval, serta pesta penyalaan kembang api.

Dalam maklumat tersebut juga ditegaskan bahwa pabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Senada dengan maklumat Kapolri tersebut, Polda Kalteng melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan juga turut menyampaikan himbauan agar warga masyarakat tetap menerapkan prokes.

“Bahwa apabila ada yang melanggar prokes sesuai dengan UU dan utamanya dalam isi Maklumat Kapolri maka kepolisian dalam hal ini Polda Kalteng sungguh menegakkan hukum tersebut,” tegas Hendra Rochmawan.

Ia mengatakan bahwa pandemi Covid-19 di Kalteng saat ini masuk diurutan 5 Besar Se Indonesia. Maka satu satunya jalan untuk menekan lebih jauh laju penyebaran dan penularan Virus Covid-19 yaitu dengan tindakan tegas untuk kepentingan Keselamatan masyarakat itu sendiri yang merupakan hukum tertinggi ” Solus Populi Supreme Lex Esto.

  • Bagikan