Suaraindo.id—Terkait kasus penganiayan yang di lakukan oleh anak Kepala Desa Kamplas, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara Inisial (MK) terhadap Albet, Kuasa Hukum Albet (Korban-red) menilai pihak Polres Lampung Utara lamban dalam menangani kasus tersebut, Kamis (24/12/2020).
Samsi Eka Putra Kuasa Hukum Albet, mengatakan pihak Polres dinilai lamban dalam menangani terkait kasus yang menimpah klainnya. Menurut Samsi, kasus tersebut sudah beberapa bulan ini tidak ada kesimpulan dari pihak Polres.
“Untuk para saksi sudah di periksa dan kami dari Kuasa Hukum Albet (Korban-red) bersama pihak penyidik Polres Lampura sudah turun ke tempat kejadian pekara (TKP) untuk melakukan Rekontruksi namum saat itu terkendala karena Kasatnya lagi di ganti,” ujarnya.
Selain itu, Samsi juga menambahkan bahwa dirinya kemaren pada (15/12/2020) telah melayangkan surat kepada penyidik Polres Lampura guna mempertanyakan perkembangan terkait kasus yang menimpa klainya.
“Kami minta pihak Polres agar segera memberikan penjelasan terkait kasus penganiyaan yang menimpa klain nya. Karena kasus ini kasus ini sudah sangat lama,” ucap Samsi.
Kejadi itu bermula saat Uspika Kecamatan Abung Barat melaksakan rembug desa terkait permasalahan yang dikeluhkan sejumlah perangkat Desa Kamplas.
Namun sangat disayangkan pada saat rembug itu Kasi Pemerintahan desa MK (31) memukul dan melempar kursi ke arah tubuh Mahmud Albet (39).
“Saat itu ketika saya sedang memaparkan tentang siltap gaji desa yang sudah ada penyelesaiannya, kemudian tiba-tiba datang MK (31) anak kades dari arah belakang dengan membawa kursi dan langsung memukul dan melempar dengan kursi plastik. Sehingga mengalami luka robek di bagian kening sebelah kiri dan memar pada bagian tangan kiri,” ujarnya.
Atas kejadian itu, dirinya melaporkan (MK) ke Polres Lampung Utara, guna ditindaklanjuti agar dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Atas kejadian itu saya melaporkan MK ke Polres Lampung Utara tertuang dalam laporan bernomor : LP / 525 / B / VI / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES L.U tanggal 02 Juni 2020,” ucap Albet.













