Pemko Padang Salurkan Dana Hibah Ke Hotel Dan Restoran di Padang

  • Bagikan

Suaraindo.id- Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyalurkan bantuan dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kepada 59 hotel dan 47 restoran di Kota Padang senilai Rp6.185.232.779.

Bantuan dana hibah tersebut diharapkan bisa memulihkan industri hotel dan rumah makan di Kota Padang yang terdampak Pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang, Arfian mengatakan telah selesai melakukan pendataan hotel dan restoran yang akan mendapatkan dana bantuan hibah dari Kemenparekraf. Wali Kota Padang pun telah menerbitkan surat keputusan Wali Kota Padang Nomor 463 Tahun 2020 tentang Penerima Bantuan Dana Hibah pariwisata per 4 Desember 2020.

“Berdasarkan surat keputusan tersebut, ada 196 hotel dan restoran di Kota Padang yang memperoleh dana bantuan tersebut. Rinciannya, 59 hotel dan 47 restoran,” ujar Arfian saat ditemui suaraindo.id di kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang, Rabu (23/12/2020).

Dia menuturkan, hotel dan restoran tersebut menerima bantuan dana hibah dengan besaran beragam. Terbesar adalah Hotel Mercure menerima bantuan dana sebesar Rp520 juta, disusul oleh Hotel Pangeran Beach menerima Rp517 juta, lalu Hotel Grand Inna Muara sebesar Rp464 juta.

“Hotel dan restoran tersebut menerima dana hibah yang beragam. Itu sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Salah satunya besaran pajak yang dibayarkan. Jika satu hotel atau restoran membayar pajak lebih besar, maka bantuan yang didapatkan juga berlebih,” jelasnya.

Dalam menyalurkan dana bantuan hibah tersebut, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang. Arfian menyampaikan, dana bantuan hibah sudah disalurkan oleh BPKAD ke sebagian hotel dan restoran penerima. Namun, sebagian lagi belum karena masih ada hotel dan restoran yang administrasinya belum lengkap.

“Sebagian sudah disalurkan oleh BPKAD. Tapi sebagian lagi belum karena harus menunggu kelengkapan administrasi dulu dari penerima hibah. Kita sudah sampaikan. Jika sudah lengkap, bisa langsung jemput ke BPKAD. Namun, harus membuat tanda tangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah terlebih dahulu,” terang Arfian.

Dia menyampaikan, Dinas Pariwisata memperoleh dana bantuan hibah dari Kemenparekraf sebesar Rp13.654.220.000. Dari dana sebesar itu, 70 persen di antaranya diberikan kepada hotel dan restoran di Kota Padang, yakni sebesar Rp9.557.954.000. Namun, sesuai Surat Keputusan Wali Kota, realisasi dana bantuan hibah hotel dan restoran yaitu sebesar Rp6.185.232.779. Rinciannya, Rp3.991.104.429 untuk hotel dan Rp2.266.128.350 untuk restoran.

“Jadi, usai penetapan Surat Keputusan Wali Kota, tersisa dana bantuan untuk hotel dan restoran sebesar Rp3.372.721.221. Sesuai petunjuk teknis dan pemerintah pusat, dana tersebut harus dikembalikan ke kementerian terkait,” sebutnya Arfian.

Lebih lanjut, dia menambahkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana bantuan hibah yang telah diberikan kepada hotel dan restoran. Pihak hotel dan restoran akan diminta untuk membuat laporan penggunaan dana. Setelah itu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan melakukan pemeriksaan apakah dana tersebut telah sesuai penerapannya.

“Kita berharap dana bantuan hibah ini bisa digunakan sebaik-baiknya. Dana ini diharapkan bisa menumbuhkan kembali sektor kepariwisataan. Dana itu bisa digunakan untuk membayar gaji karyawan, atau bisa juga digunakan untuk pelaksanaan program clean, healthy, safety, and environment di hotel dan restoran. Intinya, bagaimana ini bisa menggeliat kembali,” ungkapnya.

  • Bagikan