Suaraindo.id—Tiga oknum LSM Anti Korupsi diamankan Polsek Abung Barat Polres Lampung Utara, Kamis (24/12/2020).
Tiga Oknum LSM tersebut yang diamankan inisial SWN (35) warga dsn II Nyapah Kecamatan Sungka Jaya, JP (39) Desa Ketapang Kec Sungkai Selatan dan AH (34) Warga Desa Ketapang Kec Sungkai Selatan, di tangkap Tim Opsnal Polsek Abung Barat, lantaran di duga telah melakukan pemerasan terhadap kepala desa (Kades) Kamplas, Kecamat Abung Barat inisial SHM dengan barang bukti yang ditemukan uang sebesar Rp 3.000.000,-.
Saat dikonfirmasi terkait kejadian itu, Kapolsek Abung Barat Iptu Ono Karyono, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang oknum tersebut dengan barang bukti uang sebesar 3.000.000 di tempat lokasi yang berbeda yaitu di Desa Kampals dan di Desa Madukoko, Kecamatan Kotabumi Utara pada hari selasa (22/12/2020) kemaren.
“Tiga oknum tersebut telah kita amnakan lantaran mendapatkan laporan masyarakat bahwa terjadi pemerasan terhadap kades Kamplas,” ujarnya.
Dijelaskan Kapolsek, awalnya terduga JP pada hari Senin 21/12/3020 sekira pukul 09.00 wib telah menghubungi korban (SHM) melalui via Handphone meminta untuk menemuinya di kantor yang berada di desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara dengan alasan ada temuan dugaan korupsi dana desa dan Bumdes.
“Permintaan tersebut di penuhi oleh korban dengan mendatangi kantor JP yang saat itu ada terduga AH dan SWN,” tuturnya.
Lanjut Kapolsek, setibanya korban dikantor tersebut, terduga JP menjelaskan tentang adanya temuan dugaan korupsi dana desa tahun 2020 dan kegiatan Bumdes di tahun 2018. “Tiga oknum tersebut mengancam bahwa temuannya akan dilaporkan ke unit Tipikor Polres Lampung Utara sambil menunjukan laporan yang telah di buat tertanggal 16 Desember 2020,” ucap Kapolsek.
“Pelaku JP meminta uang Rp 20.000.000 kepada korban, jika tidak mau akan di laporkan, karena merasa takut korban meminta keringanan dan menyanggupi uang sebesar Rp 5.000. 000, namun terduga AH meminta korban untuk menambah Rp 2 jt sehingga total di sepakati Rp 7 jt dan akan di serahkan esok harinya pada Selasa (22/12/2020),” katanya.
Pada hari Selasa (22/12/2020) pukul 09.00 Wib Kata Kapolsek, SWN menyuruh JP untuk mengambil uang di rumahnya di desa Kamplas, setibanya di rumah ternyata SWN baru ada uang sebesar Rp 3.000.000 dan sisanya dijanjikan akan di transfer ke rekening JP, “Tim Polsek yang sudah mengetahui hal itu lansung menangkap pelaku SWN dan hasil interogasi awal di TKP, diketahui bahwa masih ada pelaku lain JP dan AH yang diterangkan berada di warung Tegal di desa Madukoro,” terang Kapolsek.
Saat diamankan ketiga oknum tersebut didapatkan barang bukti uang 3.000.000 kartu anggota LSM/Id Card masing-masing, lembar surat temuan yang di tujukan ke Kapolres Lampung Utara cq Kanit Tipikor, surat konfirmasi kades Kamplas, satu unit HP android merk Oppo warna silver, satu unit HP merk Nokia warna biru dan satu unit HP redmi 09 warna hitam.
“Saat ini ke tiga terduga pelaku sudah di amankan di Polsek Abung Barat guna di lakukan proses hukum lebih lanjut, terhadap mereka dapat di jerat melanggar pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan,” tutup Kapolsek.













