Polisi Tetapkan 13 Orang Tersangka dan 6 Buronan Penyerangan Rumah Jabatan Kapolres Nagekeo

  • Bagikan

Suaraindo.id—Kepolisian Resort (Polres) Nagekeo, NTT, menetapkan 13 orang tersangka kasus penyerangan rumah jabatan Kapolres Nagekeo AKBP Agustinus Hendrik Fai pada Jumat (25/12/2020) malam lalu.

Buntut penyerangan rumah jabatan Kapolres Nagekeo oleh 13 orang tersangka tersebut diterangkan Kepala Satuan Reserse dan Kiriminal (Kasat Reskrim) Nagekeo Iptu Mahdi Ibrahim melalui konferensi pers nya, yakni bermula dari seorang pemuda Lape yang tengah melakukan balapan liar dan dalam keadaan dibawah pengaruh alkohol sehingga menyerempet mobil salah satu anggota Polisi bernama Bripda Egen yang saat itu sedang berkendara menuju rumah dinas Kapolres Nagekeo.

Hal itu menyebabkan cekcok antara Bripda Egen dengan beberapa pemuda Lape hingga para pemuda itu menganiaya Bripda Egen.

Usai kejadian itu, para pemuda kemudian membubarkan diri sedangkan Bripda Egen melanjutkan perjalanan menuju Rumah Dinas Kapolres Nagekeo.

Iptu Mahdi mengatakan, selain 13 orang yang sudah ditetapkan tersangka, Polisi juga masih mengejar 6 orang lainnya yang berstatus buronan.

Ke 13 tersangka tersebut yakni, AKN alias T (19), PRG alias R (18), PAN alias U (18), MGD alias D (18), YT alias J (19), ML alias M (19), FB alias E (28), LEL alias E (26), YB alias Y (28), YL alias YL (24), dan A (19), YT alias Y (19) dan RW alias R (20).

“Sejauh ini kita sudah tetapkan 13 orang tersangka, atas kasus penyerangan rumah jabatan Kapolres. Ada 6 orang yang masih buron. Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus melalukan pengejaran,” ungkap Iptu Mahdi di ruang kerjanya pada Rabu (30/12/2020) siang.

6 orang terduga pelaku yang masih menjadi buronan Polisi itu antara lain YT, GN, ET, TE, BN dan YB.

Selain 6 orang yang masih dalam buronan Polisi, ada 6 orang kawanannya yang sudah dikembalikan ke rumah masing-masing karena tidak terlibat dalam penyerangan rumah jabatan Kapolres. Dan meskipun telah dipulangkan, lanjut Iptu Mahdi., Polisi tetap melakukan pengawasan kepada 6 orang tersebut.

Iptu Mahdi menegaskan, untuk 6 orang yang melarikan diri berpotensi dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Harapan kita mereka segera menyerahkan diri, karena sampai di lubang semutpun kami cari. Sebab posisinya sudah diketahui. Apabila tidak segera menyerahkan diri kami akan ambil tindakan tegas terukur,” ucapnya.

Kata Iptu Mahdi, atas perbuatanya semua terduga pelaku akan diancam dengan pasal 170 KUHP, subsider 406, jo pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun penjara.

  • Bagikan