Suaraindo.id—Ketua Dewan Adat Dayak (DAD )Kota Singkawang, Stepanus menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap mematuhi aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah terkait pelaksanaan moment malam pergantian tahun.
“Jangan melakukan kegiatan acara yang berlebihan yang akan berdampak pada kerumunan masa, jangan melakukan pawai, konvoi serta arak-arakan di jalanan, jangan melakukan pesta kembang api dalam perayaan pergantian tahun dan tetap merayakan pergantian tahun di rumah bersama keluarga,” ungkap Stepanus.
Himbauan itu ia sampaikan mengingat situasi pandemi Covid-19 di Kota Singkawang masih masik dalam zona orange. Karna nya ia meminta agar masyarakat dapat merayakan malam pergantian tahun bersama keluarga dirumah masing-masing.
“Ini diingatkan bukan melarang masyarakat tidak boleh melakukan kegiatan acara pergantian tahun. Jangan sampai terjadi yang mengakibatkan kerumunan masa yang berlebih atau berkumpul ramai-ramai, serta jangan sampai melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota Singkawang dengan Surat Edaran Walikota Singkawang Nomor : 400/880/SETDA KESRA-A dan Surat Maklumat Kapolri,” pungkasnya.













