Suaraindo.id- Dua orang penyalahguna narkoba dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara, Selasa (19/1/2021).
Pelaku yang di amankan yakni masing-masing FD (29) warga Desa Cabang empat, Kecamatan Abung Selatan dan EO (32) warga Desa Bandar Abung, Kecamatan Abung Surakarta Lampung Utara keduanya diamankan berserta barang bukti
“Kedua pelaku telah kita amankan beserta BB,” ujar Aris Sujatmiko Kasat Narkoba.
Dijelaskan Aris penangkapan terhadap FD dilakukan petugas Sat Nakorba Polres Lampung Utara pada Senin (18/1) dengan barang bukti yang turut diamankan berupa sabu bruto 2 geram, 5 bungkus klip plastik bening dan buah centong dari sedotan plastik dan 1 buah bekas mainan plastik berbentuk ice cream warna putih coklat.
“Hari ini kita kita amankan EO warga Abung Suakarta Abung Timur dengan BB 16 paket di duga narkotika jenis sabu bruto 5,12 gr, 4 bungkus plastik klip dan 1 buah kotak rokok merk sampoerna,” ujarnya.
Untuk keduanya dikatakan Kasat Narkoba telah di amankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan tengah dilakukan pendalaman pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap kedua pelaku FD dapat di jerat melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terduga EO Pasal 114 ayat (2) da atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009,” tandasnya