Suaraindo.id— Dua pengedar narkotika jenis sabu ditangkap polisi. Masing-masing PT alias RK ( 22) seorang pegawai kontrak salah satu instansi pemerintah ditangkap di mesin ATM BRI Cabang Sanggau dan MF alias Dk (24) juru parkir,ditangkap di rumahnya.
Penangkapan, setelah Polres menerima informasi dari masyarakat akan adanya tindak pidana penge daran narkotika.
Berbekal informasi dan ciri ciri tersangka yang masuk,anggota polres langsung bergerak cepat kelokasi yang diinformasikan tadi.
Kapolres Sanggau AKBP.Raymond M.
Masengi dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Suwanto Selasa (19/1/2021) membenarkan anggotanya telah menangkap dua orang yang diduga pengedar atau pemakai Narkoba tersebut.
“Keduanya kita tangkap didua lokasi yang berbeda tanpa perlawanan ,beserta barang bukti sabu,”ungkap Suwanto
Dari tangan pelaku Rk ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di disaku celananya yang dipakai.
Sedangkan dari tersangka Dk di tangkap berhasil diamankan barang bukti berupa 5 paket plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di lantai kamarnya.
“Kini keduanya ditahan untuk dilakukan proses penyidikan lebih kanjut dan akan kita telusuri dari mana ia dapatkan barang yang dapat merusak generasi muda,ini harus dibasmi,”tegas Suwanto.
“Selain barang haram tersebut,juga turut diamankan berupa barang bukti lainnya, seperti HP dan sepeda motor
yang diduga ada hubungan nya dengan tindak pidana narkotika,”timpal Suwanto.













