Suaraindo.id—Dua orang warga Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai inisial AN (38) dan AV (32), dibekuk Team Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara, Rabu (13/1/2021).
Dari tangan pelaku polisi amankan barang bukti (BB) 1 buah paket yang berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat lebih kurang 0,13 gram dan 1 buah dompet merk levis warna coklat.
“Kedua pelaku kita amankan pada hari Selasa (12/1/2021) kemaren sekitar pukul 14:00 WIB,” ujar Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Satrio Sujatmiko.
Dijelaskan Kasat, Saat pengeledahan dirumah AN ditemukan satu paket sabu 0.13 gram dan dompet berwarna coklat. Sedangkan di tangan AV diamankan 8 buah paket sabu dengan berat lebih kurang 1,93 gram.
“Selain itu kita juga mengamankan lima bundel plastik bening, dua buah centong dari pipet plastik, dan satu unit timbangan digital warna hitam yang diduga AV adalah seorang pengedar,” katanya.
Kedua pelaku akan dikenakan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.













