Suaraindo.id- FR (32) yang merupakan warga jalan Raden Demang Kilometer 6 ditangkap Satreskrim Polres Way Kanan karna diduga melakukan tindak pemerasan yang dilakukan tersangka di jalan alternatif kebun karet kilometer 6, Kecamatan Blambang Umpuh, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar manurung melalui Kasat reskrim Iptu Des Herison Syafutra menerangkan kronologis kejadian dugaan pemerasan tersebut terjadi pada Minggu (04/11/2018) sekitar pukul 23.30 wib. Dimaan saat itu korban Jasmara menggunakan kendaraan mobil melintas di jalan alternatif kebun karet kilometer 6 Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Modusnya pelaku FR bersama rekan pelaku lainnya (sedang menjalani vonis di Lapas Kelas II B Way Kanan) memberhentikan kendaraan mobil dan korban diminta untuk menyerahkan uang kepada pelaku saat melintasi di jalan alternatif tersebut. Atas kejadian yang dialami korban selanjutnya melaporkan ke Polres Way Kanan.
“Pada hari Kamis (07/01) pukul 16.00 Wib, Tim tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa melakukan perlawanan,” kata Iptu Des Herison.
Des Herison juga mengatakan pelaku FR merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang mana sebelumnya rekan rekan pelaku sudah lebih dahulu tertangkap.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tambah Iptu Des Herison.













