Suaraindo.id—Sengketa Pilkada Kabupaten Sekadau yang masih terus berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) mengharuskan posisi jabatan bupati dan wakil bupati Sekadau di isi oleh pelaksana tugas harian (Plh) .
Frans Zeno yang menjabat Penjabat (Pj) Sekda ini mengatakan, atas arahan dari Mendagri dan Gubernur bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati yang masa jabatanya telah berakhir akan ditunjuk pelaksana tugas harian.
“Pelaksana tugas harian sesuai arahan dari Mendagri serta gubernur Kalimantan Barat akan dilaksanakan serah terima memori pelaksanaan tugas bupati dan wakil bupati pada 17 Februari,” ungkap Zeno kepada Suaraindo.id, Selasa (16/2/2021) .
Zeno mengatakan, penyerahan memori Plh bupati dan wakil bupati akan dilaksanakan di aula kantor bupati Sekadau dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat.
“Besok akan serah terima memori plh di aula kantor bupati dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan juga undangan terbatas untuk tamu undangan pada acara tersebut,” ungkapnya .
Ditanya mengenai tugas dari Plh Zeno mengatakan bahwa tugasnya hanya melaksanakan tugas harian .
“Ditugaskan hanya untuk melaksanakan tugas harian, Plh tidak diperbolehkan membuat kebijakan strategis, mutasi jabatan sampai masalah keuangan, seandainya membuat kebijakan setrategis harus dengan izin gubernur dan lain sebagainya sampai nanti ditunjuknya Pj bupati oleh gubernur,” ubgkapnya .
Diketahui 122 daerah di Indonesia yang masih dalam proses sengketa Pilkada 2020 belum melakukan pelantikan bupati dan wakil bupati dikarenakan SK penetapan belum dikeluarkan Mendagri karena masih terjadi sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.












