Suaraindo.id-–Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan kepada 7 kepala daerah terpilih (Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota) hasil Pilkada serentak tahun 2020. Dimana acara dilaksanakan di Gedung Balai Keratun Lt. III, Komplek Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Jum’at (26/2/2021).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18-365 tahun 2021 tentang perubahan atas keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.18-252 Tahun 2021 tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten dan Kota se Provinsi Lampung.
Adapun ketujuh Kepala Daerah tersebut yaitu, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan, Raden Adipati Surya dan Ali Rahman; Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran, Dendi Ramadhona Kaligis dan S. Marzuki; Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur, Dawam Rahardjo dan Azwar Hadi, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan, Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa; Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Tengah, Musa Ahmad dan Ardito Wijaya; Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, dan Walikota dan Wakil Walikota Metro, Wahdi dan Qomaru Zaman.
Gubernur Arinal, mengucapkan selamat kepada Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang baru saja dilantik, dan mengajak seluruh Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota untuk bersama-sama bersinergi dalam membangun Lampung.
“Saya berpesan agar bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang telah dipercayakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten/Kota yang saudara pimpin pada khususnya, dan masyarakat di Provinsi Lampung pada umumnya. Jujur dalam tindakan dan Ikhlas dalam pengabdian,” ujarnya.
Dalam rangka mengendalikan wabah Covid-19, pelaksanaan Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah saat ini dilakukan dengan undangan sangat terbatas dan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Alhamdulillah dengan dukungan teknologi digital, maka pelaksanaan pelantikan ini dapat disaksikan oleh seluruh pemangku kepentingan, keluarga dan masyarakat secara virtual,” jelas Gubernur.
Selain itu, Gubernur Arinal menekankan beberapa hal penting terkait dengan penyelenggaraan kepemerintahan di daerah. Hal ini sesusi dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal penting tersebut, yakni tugas Kepala Daerah di antaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Kemudian, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD, serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, Pemerintah Kabupaten dan Kota wajib melakukan sinergitas dan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi terutama dalam menyusun perencanaan pembangunan lima tahun kedepan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Provinsi Lampung guna menjamin keselarasan pelaksanaan urusan pemerintahan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat terutama dalam rangka mewujudkan Rakyat Lampung Berjaya,” ungkapnya.
Dijelaskannya, upaya membangun kekuatan ekonomi masyarakat dilakukan dengan berbasis ekonomi pertanian dan wilayah perdesaan yang seimbang dengan wilayah perkotaan. “Upaya ini dilakukan diantaranya melalui program Kartu Petani Berjaya (KPB) dan program Smart Village, meningkatkan kualitas SDM dan mengembangkan upaya perlindungan anak, pemberdayaan perempuan, dan penyandang disabilitas, membuka investasi dan mengembangkan dunia usaha dan pariwisata, serta membangun infrastruktur dan konektivitas antar wilayah dan daerah,” jelasnya.














