Ketua KPPAD Kalbar Kecam Pelaku Persetubuhan Adik Tiri di Singkawang

  • Bagikan

Suaraindo.id- Predator tindak asusila kembali terjadi di Kota Singkawang, AR pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang menjadi korban merupakan saudara tirinya sendiri.

Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Eka Nurhayati Ishak, angkat bicara dan mengecam pelaku perbuatan persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan pelaku AR yang berada di tahanan Polres Singkawang.

“Pelaku sangat tidak pantas apa yang dilakukan oleh pelaku ini sudah diluar sifat kemanusiaan,” ungkap Eka Nurhayati Rabu (3/2/2021).

Ia melanjutkan pelaku yang seharusnya memberi pelindungan dari kejahatan, bukan justru yang menjadikan pelaku tindak kejahatan terhadapnya.

“Ini yang dilakukan pelaku adalah orang dekat korban, bahkan korban baru berusia lima tahun,” tambahnya.

Eka berharap pelaku tindak asusila harus menjadi pertimbangan pihak kepolisian, setidaknya mendapatkan tambahan tuntutan ancaman kepada pelaku tindak asusila 1/3 tambahan lebih banyak dari putusan dari ancaman.

“Meskipun ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, kalau bisa tambahkan lagi 1/3 dari putusan hakim.” jelas ucap Eka.

Eka juga berharap agar kejadian Ini dapat menjadi pembelajaran bagi para orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka.

“Bukan menjadikan sekedar efek jera bagi para pelaku tindak asusila persetubuhan anak dibawah umur, sehingga jangan pernah dijadikan anak dibawah umur menjadi objek seksual para predator,” pungkasnya.

  • Bagikan