Suaraindo.id- Komisi A DPRD Kabupaten Landak mengundang Kepala Desa Hilir Kantor dan Kelapa Desa Amboyo Inti guna membahas terkait persoalan tapal batas antara kedua Desa di Kecamatan Ngabang tersebut.
Pertemuan yang dilakukan di ruang sidang Kantor DPRD Landak ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A Cahyatanus didampingi para Anggota Komisi A DPRD Landak dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Kapala Dinas PMPEMDES, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Landak, Kepala Bagian Hukum Setda Landak, Camat Ngabang, Kabid Tata Ruang dan Pertanahan PUPRPERA, Kades Hilir Kantor dan Kades Amboyo Inti Kecamatan Ngabang.
Pada pertemuan tersebut, masing-masing pihak saling memberikan keterangan terkait tapal batas antar dua desa yang saat ini menjadi pembahasan penting, hingga adanya kesepakatan.
Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus mengatakan bahwa terkait dengan tapal batas antar dua desa tersebut kedua pihak mengaku siap untuk turun ke lapangan untuk menentukan titik koordinat masing-masing desa.
“Sudah ada kesepakatan antara dua Kepala Desa dan mereka akan turun kelapangan dalam waktu dekat untuk menentukan titik-titik kordinat. Setelah itu hasil dari olah lapangan maka akan ditindaklanjuti dengan peraturan Bupati Landak atau SK Bupati terkait tapal batas antara Desa Hilir Kantor dan Amboyo Inti,” ungkap Cahyatanus Kamis (18/2/2021).
Ia menambahkan, bahwa kesimpulan dari hasil pertemuan tersebut adalah bahwa sudah tidak ada masalah lagi terhadap batas Desa Hilir Kantor dan Desa Amboyo Inti dan kedua belah pihak sudah sepakat untuk turun langsung kelapangan, sehingga persoalan terkait tapal batas ini dapat diselesaikan.












